BOGOR-RADAR BOGOR, Kabar gembira bagi para mahasiswa di Indonesia. Kini, skripsi tidak lagi menjdai syarat untuk bisa lulus dari perguruan tinggi.
Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim melalui aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.
Baca Juga: Biaya Kuliah Kedokteran di Perguruan Tinggi, IPB University Capai Rp20 Juta
Aturan tersebut yaitu mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal tersebut diumumkan Nadiem melalui seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI, Selasa (29/8).
Nadiem mengatakan, awalnya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.
Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.
Tugas akhir yang dimaksud yaitu prototipe, proyek atau jenis lainnya. Bahkan, Nadiem menyebut tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Baca Juga: Dian Sastro Gagal Kuliah di Luar Negeri, Ingatkan Jangan Percaya Janji Laki-laki
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” tegasnya.
Nadiem mengatakan, kini standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Ia menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.
“Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi,” kata Nadiem.
Lalu berkaca dari aturan sebelumnya, Nadiem menilai tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Ashanty Tunda Kuliah hingga Tiga Tahun
Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. Menurutnya, ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.(*/net)
Editor: Imam Rahmanto