JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah bakal menaikan subsidi ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa insentif potongan harga untuk motor listrik dan insentif PPN pembelian mobil listrik.
Baca Juga : Bayar Pajak Kendaraan, Dapat Motor Listrik. Mau? Nih Syaratnya!
Untuk pembelian motor listrik, sebelumnya Pemerintah sudah memberikan insentif sebesar Rp7 juta dengan syarat motor listrik tersebut sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Melihat peminat motor listrik saat ini belum terlalu banyak, Pemerintah akhirnya berencana akan menambah insentif menjadi Rp 10 juta untuk pembelian motor listrik.
Hal ini juga sempat diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang mengatakan memang sudah ada wacana untuk menaikan insentif motor listrik, sebagai langkah mendorong penggunaan motor listrik untuk mengatasai permasalahan polusi udara.
“Penguatan kendaraan listrik, ada wacana insentif dari Rp7 juta ke Rp10 juta untuk motor listrik konversi, mempermudah urusan,” ujar Ridwan Kamil usai rapat di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Sementara itu, terkait wacana kenaikan insentif pembelian motor listrik, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan pihaknya telah membahas kenaikan insentif motor listrik tersebut. “Iya, sudah (dibahas) di kita,” ujar Dadan kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Baca Juga : Sinergi PLN dan Himbara Permudah Masyarakat Miliki Motor Listrik
Dadan juga mengungkapkan, wacana kenaikan insentif motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta ini lantaran hingga saat ini peminat konversi motor belum terlalu banyak.
“Ya kita per sekarang Rp7 juta kan, tapi kita lagi melihat kok Rp7 juta ini tidak banyak yang daftar, apakah ini kurang atau seperti apa itu juga salah satu yang akan masuk,” ungkapnya. (net/dis)
Editor : Yosep