radar bogor

Banyak Warga Bakar Sampah, Bima Arya Sampai Terima 500 Aduan  

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Radar Bogor/Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku masih menemukan prilaku masyarakat yang membakar sampah di tengah kondisi memburuknya kualitas udara di Jabodetabek. 

Bima Arya diketahui sempat memposting masih adanya aktivitas warga yang membakar sampah di akun resmi Instagram miliknya. Sebanyak 500 aduan yang masuk mengenai adanya pembakaran sampah tersebut.

Baca Juga: WFH Dinilai Tak Efektif Atasi Polusi Udara, Dewan Usulkan Cara Ini   

“Ya ini kan kita sosialisasi kan terus masih banyak laporan, kemarin saya posting di Instagram banyak sekali aduan yang masuk hampir 500 aduan yang masuk dan saya forward semua,” kata Bima Arya kepada wartawan, baru-baru ini. 

Menurut dia, pembakar sampah atau kotoran secara sembarangan di Kota Bogor telah dilarang sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

“Ada sanksi dan denda administratif bagi pelanggaran paling berat sebesar Rp10 juta,” ucap dia. 

Untuk itu, aduan yang masuk masing-masing diforward untuk menjadi perhatian camat dan aparatur wilayah untuk memantau aktivitas bakar sampah di Kota Bogor. 

“Saya minta semua camat lurah memantau kolom komen di situ mereka akan melakukan sosialisasi. Kalau memang terjadinya berulang bisa ditetapkan denda sesuai Perda Ketertiban Umum,” tegas Bima Arya.  

“Saya instruksikan Camat dan Lurah untuk monitor wilayah masing-masing. Antisipasi dan edukasi warga untuk tidak membakar sampah karena itu salah satu sumber polusi udara,” sambung dia. 

Baca Juga: Tekan Polusi, Uji Emisi Kendaraan di Kota Bogor Diperketat

Sebelumnya, Bima telah mendapatkan paparan dari peneliti IPB mengenai penyebab polusu udara. Data yang dihimpun selain dari kendaraan adalah dari perilaku warga, seperti bakar sampah sembarangan, atau membakar ban di beberapa titik serta kegiatan-kegiatan lain.(*)

Reporter: Dede Supriadi

Editor: Imam Rahmanto