BOGOR-RADAR BOGOR, Penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar dari lima pajak yang dikelola oleh Provinsi Jawa Barat. Raihan ini tidak terlepas dari tingkat kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraannya.
Penerimaan pajak provinsi pada semester I tahun 2023 telah mencapai Rp10,5 triliun dari target tahun 2023 sebesar Rp21,9 triliun. Sebanyak 48 persen pencapaian pada semester pertama ini diperoleh dari pajak kendaraan bermotor Rp4,2 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor Rp3 triliun, pajak bahan bakar Rp1,7 triliun, pajak rokok Rp1,5 triliun dan pajak air permukaan Rp33 miliyar.
Baca Juga: 25 Barang Sitaan Kantor Pajak Jabar III Dilelang
Untuk menjaga tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar dan DPRD Jawa Barat melakukan edukasi pajak untuk masyarakat di 19 titik prioritas pertama kabupaten dan kota.
Edukasi pajak menjadi penting untuk memberikan informasi dan kebijakan pajak provinsi kepada masyarakat. Apresiasi untuk masyarakat juga disampaikan saat edukasi, atas kepatuhan membayar pajak kendaraan baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Edukasi pada pekan keempat Agustus berlangsung di Hotel Salak Heritage Kota Bogor pada Jumat, (25/8/ 2023).
Anggota DPRD Jawa Barat H Rudi Harsa Tanaya mengapresiasi upaya Bapenda Provinsi Jawa Barat yang melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pajak, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah wilayah.
Dirinya meminta agar Bapenda juga melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan, kelurahan, sampai RW. “Supaya masyarakat juga tahu ada program tentang penghapusan dan pembebasan biaya balik nama kendaraan,” kata H Rudi Harsa.
Baca Juga: Digugat Wajib Pajak, Kanwil DJP Jabar III Menangkan Praperadilan
Ya, program tersebut adalah relaksasi berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku hingga 31 Agustus 2023. Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua. Pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya membayar balik nama, dan hanya diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ada juga diskon PKB untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. Wajib pajak nantinya hanya perlu membayar pajak tiga tahun saja.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, kepatuhan membayar pajak ini terus didorong Bapenda agar pembangunan di Jabar dapat berjalan dengan baik. Ini karena, pembangunan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dibangun dari pajak masyarakat.
H Rudi Harsa juga meminta agar Bapenda Jabar juga melibatkan lurah, camat, RT, RW, PKK, hingga karang taruna ini penting untuk menggelorakan semangat membayar pajak. Terlebih dengan adanya program diskon PKB dan penghapusan BBNKB II. (*/adv)
Editor: Imam Rahmanto