BOGOR-RADAR BOGOR, Kabel semrawut masih jadi salah satu masalah yang belum terselesaikan di Indonesia tak terkecuali Kota Bogor.
Baca Juga : Kepolisian “Sweeping” Kabel Sampai Tiang Berbahaya di Kota Bogor
Peraturan Daerah (Perda) Penyelengaraan Sarana Jaringan Utiliitas yang disebut-sebut jadi solusi atas masalah ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2023 mendatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina menungkapkan Perda tersebut saat ini masih dibahas oleh pihaknya bersama dengan DPRD Kota Bogor dalam serangkaian rapat.
“Kemarin kami sudsh membahas beberapa pasal harmonisasi Raperda dari Bagian Hukum Pemerintah Kota dan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terdapat beberapa judul Perda yang direvisi jadi sifatnya tidak terlalu spesifik,” tutur Rena kepada Radar Bogor.
Di samping itu rapat tersebut juga membahas soal sanksi yang akan diterapkan serta item lainnya. Rena mengatakan Perda tersebut belum final dan rapat pembahasan masih akan berlanjut.
Ke depan rapat tersebut juga akan mengundang provider di Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk meminta pendapat mereka.
Perda ini nantinya akan membahas mengenai penanganan-penanganan kabel semrawut dengan sejumlah cara misalnya tiang bersama, penindakan pengguntingan, dan memasukkan kabel ke dalam tanah melalui sistem ducting, boring, maupun sistem lainnya.
“Nanti kami akan mengikuti yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat di Jalan Nasional yakni memasukkan kabel ke bawah tanah seperti di Jalan Raya Tajur dan Jalan Sholeh Iskandar. Kami akan melakukan itu di Jalan Ahmad Yani hingga Taman Air Mancur dan Jalan Kapten Muslihat sampai Kantor Bappeda,” bebernya. (fat)
Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep