radar bogor

MA Putuskan Jalan Pancasila V Gunung Putri Adalah Akses Publik

Jalan Pancasila V
Jalan Pancasila V Gunung Putri diputuskan oleh MA merupakan akses publik.

GUNUNG PUTRI–RADAR BOGOR, Mahkamah Agung melalui putusan No. 1371 K/ Pid.Sus/2023 telah menolak permohonan kasasi oknum yang melakukan penutupan Jalan Pancasila V, Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Bendera Indonesia Raksasa Terbentang di Situ Gunung Putri

Keputusan tersebut menegaskan bahwa, status Jalan Pancasila V, Cicadas, Gunung Putri merupakan jalan umum yang dapat digunakan untuk kepentingan semua masyarakat.

Yongki Yeremia, perwakilan dari Godrej Consumer Products Indonesia, yaitu salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Pancasila V, Gunung Putri, mengaku bersyukur atas lancarnya seluruh proses hukum dan upaya pihaknya untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

“Tentunya sebagai perusahaan yang hidup berdampingan dengan warga, memastikan lingkungan yang kondusif bagi warga sekitar dan kami adalah hal yang utama,” tutur Yongki.

Seperti yang diketahui, pada April 2021 lalu (Aksi Premanisme di Cicadas Gunung Putri Ganggu Iklim Investasi) sekelompok oknum dengan memberhentikan kendaraan-kendaraan besar sehingga aksi ini menimbulkan antrean panjang.

Dampaknya, hal ini mengganggu aktivitas distribusi produk dan bahan baku yang sangat signifikan bagi industri yang beroperasi di wilayah sekitar.

Tak hanya itu, aktivitas warga sekitar juga terganggu karena Jalan Pancasila V juga merupakan jalan yang dipergunakan bagi warga untuk akses berkendara.

Hal ini dilakukan oleh oknum yang mengaku bahwa lahan di Jalan Pancasila V adalah milik pribadi namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan karena tersangka tidak memiliki berkas kepemilikan yang lengkap.

Baca Juga : 903 Napi Lapas Gunung Sindur Diganjar Remisi Kemerdekaan

Meski demikian, upaya mediasi pernah dilalui antara tersangka dan pihak pengelola industri, namun tidak menemukan titik temu sehingga Polsek Gunung Putri kemudian menindaklanjuti kasus ini sebelum akhirnya proses hukum berlanjut sampai di tingkat pengadilan.

Kini, Jalan Pancasila V telah dinyatakan sebagai jalanan umum yang dapat bebas dipakai publik dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk aktivitas warga sekitar. Diharapkan kedepannya kejadian ini tidak akan terulang kembali sehingga ketertiban dan keamanan di sekitar dapat terjaga. (*)

Editor : Yosep