CIBINONG-RADAR BOGOR, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mengendalikan pencemaran udara.
Salah satunya dengan menyesuaikan kebijakan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Baca Juga: ASN Jabodetabek Terapkan WFH 50 Persen, Bima Arya: Diputuskan Jumat
Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkenaan hal tersebut.
“Kaitan dengan WFH kita belum sampai ke sana, kalau memang ada instruksi dari pimpinan, kita akan lakukam secara bertahap,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu (23/8).
Pihaknya sendiri masih terus melihat situasi dan berkembangan dari pencemaran udara yang terjadi di wilayah.
Sekalipun WFH diterapkan, Burhanudin memastikan hal itu tidak akan mengganggu pelayanan publik. Terlebih, Pemkab Bogor punya pengalaman pada masa pandemi Covid-19.
“Pengalaman pada saat pandemi, beberapa SKPD yang WFH pelayanan tetap berjalan, kita juga akan kaji yang penting pelayanan masyarakat berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Skema WFH, Kota Bogor Tunggu Pedoman dari Pemprov Jabar
Sementara terkait permasalahan pencemaran udara di Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku akan membahas hal tersebut dalam rapat pimpinan daerah.
Menurutnya, selain pemerintah, peran pengusaha dan masyarakat juga penting dalam menanggulangi pencemaran yang terjadi.
“Bagaimana kemitraan antara pengusaha dan masyarakat, jangan sampai hanya mementingkan usahanya, namun tidak memperhatikan lingkungan,” tukasnya.(*)
Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto