BOGOR – RADAR BOGOR, Proses lelang proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor, disoal.
Salah satu peserta lelang CV Jivi Creative berencana melaporkan dugaan pengkondisian pemenang ke aparat berwenang.
Dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Direktur CV Jivi Creative, A Faruk Arsid mengaku sangat dirugikan akibat adanya dugaan pemufakatan dalam lelang tersebut.
Perusahaannya kalah bersaing secara tidak sehat, saat proses lelang proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor senilai Rp 9,8 miliar pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Pokja 11 UKPBJ dinilai telah mengabaikan persyaratan penting dalam dokumen lelang yang dipersyaratkan.
“Surat dukungan yang dilampirkan diduga palsu, karena terdapat narasi yang ditambahkan sendiri oleh mereka, berbeda dengan apa yang diberikan oleh vendor. Kami sudah melayangkan sanggahan, namun tetap dimenangkan,” kata Faruk Arsid dalam keterangan persnya, Rabu (16/8/2023).
Atas temuannya tersebut, pihaknya melaporkan dugaan adanya pemufakatan antara oknum panitia lelang, pejabat di dinas terkait dan pihak perusahaan.
“Sesuai Pasal 27 ayat 1 Keppres nomor 80 tahun 2003. Kami yang dirugikan akibat adanya persaingan tidak sehat, akan mempermasalahkan ini di jalur hukum agar menjadi efek jera,” tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala UKPBJ Kabupaten Bogor, Adriawan membantah bahwa surat dukungan yang dilampirkan palsu. Hal itu menurutnya berdasarkan keterangan direktur perusahaan tersebut.
“Dan telah dilakukan pembuktian oleh pokja dengan membuat surat pernyataan,” katanya saat ditemui Radar Bogor, Selasa (22/8/2023).
Sebelum itu, Adriawan mengaku telah meminta pokja melakukan evaluasi secara benar terkait proses lelang pada proyek tersebut. Dia juga mengklaim pokja tidak akan gegabah dalam menetapkan pemenang lelang.
“Dari penawaran pun, perbandingan pemenang lelang nomor satu dengan nomor dua sekitar Rp600 juta, jadi ini justru menguntungkan negara,” tuturnya.
Sementara, Sekretaris Dinas DPMPTSP Kabupaten Bogor, Asep Hermawan menyatakan, pihaknya hanya sebatas menerima hasil dari proses lelang yang telah berlangsung.
Namun begitu, pihaknya akan membentuk sebuah tim yang akan meninjau ulang penetapan pemenang lelang terkait proyek tersebut.
“Kita juga akan rapat terkait hal tersebut, berkaitan ada hal-hal seperti sanggah dan lainnya itu ditanyakan ke UKPBJ,” tukasnya. (cok)
Editor : Yosep