BOGOR—RADAR BOGOR, Tidaknya adanya perempuan dalam keanggotaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor hasil seleksi, menimbulkan dilema antara kompetensi dan keterwakilan gender.
Hal itu disampaikan Pengamat Politik, Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Pakuan (Unpak), Raden Muhammad Mihradi.
“Sebenarnya hal itu bisa dipecahkan dengan melihat pada rekam jejak. Setidaknya pernah ada komisioner perempuan yang duduk sebagai anggota bawaslu. Tapi, keputusan lolos tidaknya ada di panitia seleksi dari pusat,” ujarnya ditemui Radar Bogor.
Baca Juga : Bawaslu RI Umumkan Lima Komisioner Kota Bogor Terpilih, Tak Ada Perempuan
“Kan aneh, di susunan bacaleg (bakal calon legislatif) wajib ada kuota 30 persen perempuan. Sedangkan untuk lembaga penyelenggara pemilu sama sekali tidak ada.”
Mihradi kemudian melanjutkan, pada seleksi anggota bawaslu di beberapa daerah, ada terjadi kegaduhan karena melibatkan organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Yang ternyata ada hubungannya dengan calon yang mengikuti seleksi. “Tren background peserta seleksi menjadi pemicu, disamping dugaan ketidakindependenan tim pansel di daerah, menjadi hal yang perlu diperhatikan Bawaslu RI,” bebernya.
Pria yang karib disapa Redi itu mengatakan, bawaslu sebagai lembaga harus memastikan indepedensi dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu. Politik uang, curi start kampanye dan lainnya menjadi tugas pokok para komisioner. “Tapi jangan lupakan juga integritas penyelenggara pemilu. Sudah banyak kasus yang melibatkan anggota (bawaslu dan KPU) seperti terkena suap.”
“Integritas itu penting, jika tidak ada maka akan mudah terjadi kongkalingkong antara penyelenggara pemilu dengan peserta,” imbuh mantan Dekan Fakultas Hukum Unpak itu.
Satu catatan penting yang perlu diperhatikan terhadap bawaslu adalah kewenangan dalam menangani kasus pidana pemilu. Antara lain dibatasi hukum acara yang waktunya mepet. Kemudian belum satu pemahaman dengan penegakan hukum terpadu (gakkumdu) serta pembuktian tindak pidana pemilu yang tidak mudah.
“Kemudian transparansi kepada masyarakat tentang rekam jejak dan kinerja calon peserta pemilu, pilpres maupun pilkada. Ada temuan yang kadangkala tidak diproses. Sebenarnya mudah, cukup gunakan media untuk mengajukan ke publik,” tukasnya.
Sebelumnya, proses pencalonan anggota Bawaslu Kota Bogor memasuki babak akhir. Bawaslu RI telah mengumumkan lima anggota terpilih yang akan mengisi jabatan di Bawaslu Kota Bogor dengan masa periode 2023-2028.
Adapun, pengumuman lima anggota terpilih ini dikeluarkan Bawaslu RI melalui surat bernomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 pada Sabtu, (19/8).
Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu, anggota Bawaslu Kota Bogor untuk periode baru ini tanpa ada keterwakilan perempuan.
Sementara, dari lima anggota terpilih, hanya ada dua orang muka lama yang tersisa, dan menjabat di periode terbaru ini.
Berikut nama ke lima anggota terpilih Bawaslu Kota Bogor 2023-2028, diantaranya; Ahmad Fathoni, Firman Wijaya, Herdiyatna, Salman Alfarisi dan Supriantona. (rur)
Editor : Ruri Ariatullah