radar bogor

Polri Selamatkan 2.493 Korban TPPO, Modusnya Dipaksa Jadi PSK dan ABK

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

BOGOR-RADAR BOGOR, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tiga tahun terakhir terus naik.

Sejak 2021 hingga 2023, sudah ada 496 perkara TPPO yang ditangani oleh kejaksaan di berbagai level. Namun, baru tahun ini jumlah perkara TPPO menembus angka 183.

Baca Juga: Polda Metro Jaya, Periksa Korban TPPO Jual-Beli Ginjal, Ini Kondisi Terbarunya!

Dalam penanganan perkara itu, Kejagung memastikan bahwa mereka tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berusaha melindungi para korban.

”Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (19/8).

Dia membeber secara lebih terperinci jumlah total perkara TPPO yang ditangani kejaksaan di seluruh Indonesia. Yakni, 148 perkara pada 2021, 165 perkara pada 2022, dan 183 perkara sampai Agustus 2023.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejak 5 Juni 2023 hingga 18 Agustus 2023, terdapat 767 laporan kepolisian terkait kasus TPPO. Jumlah tersangka atas laporan itu sudah mencapai 919 orang. ”Tersangka telah ditangkap,” paparnya.

Baca Juga: Oknum Polri Terlibat TPPO Modus Jual Beli Ginjal, Terima Upeti Rp612 Juta

Yang juga penting, Polri mampu menyelamatkan 2.493 korban TPPO. Menurut Ramadhan, para korban ini diperdaya dengan berbagai modus seperti menjadi anak buah kapal (ABK) dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

”Ada juga modus eksploitasi anak,” urainya. Sesuai dengan petunjuk dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri terus menindak tegas pelaku TPPO. (*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto