BOGOR-RADAR BOGOR, BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut sebagai BPJamsostek menanggung seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga sembuh total. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Oleh karenanya, BPJamsostek Cabang Bogor Cileungsi menjamin biaya pengobatan salah satu peserta di segmen Penerima Upah bernama Eza Yudistira. Karyawan dari PT Multi One Plus itu mengalami kecelakaan kerja pada Senin (14/8) sore.
Baca Juga: Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Pasien dirawat di salah satu Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yakni RS Mary Cileungsi Hijau.
“Peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan operator alat untuk memasukkan bahan daur ulang secara manual menggunakan alat bantu berupa pepalon (PVC). Tiba-tiba alat bantu tersebut patah,” beber Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi, Awalul Rizal dalam keterangan diterima Radar Bogor, Minggu (20/8).
“Operator bermaksud ingin menarik patahan tersebut, namun tanpa sengaja tangan kanan tersangkut mesin spunbond dan tangan tersangkut,” sambungnya lagi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi, Awalul Rizal didampingi Manager Kasus KK-PAK mengunjungi pasien yang mengalami kasus kecelakaan kerja tersebut pada Selasa (15/8). Kunjungan itu sebagai rasa empati dan wujud negara hadir untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.
Pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada BPJamsostek. Lantaran mereka merasakan telah dilindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Boling Cileungsi, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan dan Buka Layanan
Pelayanan yang diberikan pihak RS Mary Cileungsi juga dianggap sangat sigap menangani kasus kecelakaan kerja yang diderita oleh Eza.
“Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan manfaat dari salah satu program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, yang mana memberikan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batas plafon sesuai indikasi medis,” tegas Awalul.(*/adv)
Editor: Imam Rahmanto