radar bogor

443 Napi Lapas Paledang Dapat Remisi, Tujuh Langsung Bebas

Remisi Lapas Paledang
Penyerahan remisi bagi napi Lapsa Peledang Bogor di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Kamis, (17/8/2023).

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 443 warga binaan Lapas Paledang Bogor mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen HUT ke-78 RI. 7 napi di antaranya langsung bebas.

Baca Juga : HUT RI ke-78, Warga Bantaran Ciliwung Upacara Bendera di Tengah Sungai

Remisi tersebut berdasarkan keputusan Menkum HAM RI tentang pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Paledang Bogor. Penyerahan remisi berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Kamis, (17/8/2023).

“Alhamdulillah, dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke 78, Lapas Paledang Bogor sudah menerima SK resmi remisi untuk warga binaan sebanyak 443 orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Sopian.

Menurut dia, dari total 443 napi atau warga binaan yang diusulkan seluruhnya mendapatkan pengurangan masa hukuman dan ada juga yang langsung bebas murni.

Menurut Sopian, para warga binaan yang mendapatkan remisi lalu bebas murni, itu ada dari kasus narkotika dan tindak pidana umum.

Sementara, mereka sejauh ini sudah menjalani sekitar dua sampai tiga tahun masa tahanan di Lapas Paledang Bogor. “Variasi juga, yang bebas murni ada yang 2-3 tahun (sudah menjalani hukuman penjara),” ucap dia.

“Untuk secara keseluruhan, remisi diberikan paling tinggi selama 6 bulan dan paling rendah 1 bulan,” sambung Sopian.

Baca Juga : Pesta Rakyat Berjalan Meriah, Bima Arya “Digebuki” Warga

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya yang turut hadir dalam ini mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Paledang Bogor yang sudah memberikan pembinaan terhadap warga Bogor.

“Diharapkan, saudara-saudara kita yang mendapatkan remisi 17 Agustus ini dapat betul-betul menjalani hidupnya dengan keberkahan,” ungkapnya. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep