CIBINONG-RADAR BOGOR, DPRD Kabupaten Bogor bakal segera memproses status definitif Bupati Bogor yang saat ini dijabat Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Langkah ini diambil setelah mendapat lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengaku telah menerima surat dari Mendagri perihal hal tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya segera menggelar rapat Badan Musrawarah untuk menjadwalkan rapat paripurna.
Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Plt Bupati Bogor Segera Isi Kekosongan Jabatan
“Supaya Kabupaten Bogor di empat bulan sisa masa jabatan diisi bupati yang definitif. Surat inkrahnya sudah ada. Surat persetujuan dari Mendagri juga baru kami terima, kami diminta mengusulkan nama calon bupati definitif,” kata Rudy Susmanto, Rabu (16/8).
Menurutnya, calon Bupati Bogor definitif tersebut tidak lain adalah Iwan Setiawan yang sebelumnya menjabat wakil Bupati Bogor dan kini ditugaskan menjadi Plt. Bupati Bogor.
“Kalau calonnya kan hanya satu, tidak ada yang lain. Wakil bupati menjadi bupati,” sambungnya.
Rudy menjelaskan, proses menuju bupati definitif sudah ditempuh sejak awal. DPRD Kabupaten Bogor sudah bersurat ke Gubernur Jabar dan Gubernur Jabar meneruskan ke Kemendagri.
“Kami sudah bersurat ke gubernur. Gubernur sudah bersurat ke Mendagri. Mendagri sudah menjawab mengizinkan,” jelasnya.
Rudy Susmanto berharap, proses ini bisa dilakukan secepatnya. DPRD Kabupaten Bogor tinggal memparipurnakan setelah itu Gubernur Jabar akan menjadwalkan pelantikan Bupati Bogor definitif.
Dia pun mendorong pelantikan Bupati Bogor Definitif bisa dilakukan sebelum September. Sebab, pada 5 September mendatang, Gubernur Jabar memasuki akhir masa jabatan.
“Kami berharap bulan ini (Agustus) karena masa jabatan gubernur Jabar berakhir 5 September 2023. Jadi kalau bisa sebelum September sudah selesai semua,” harapnya.
Dengan penetapan bupati definitif, sambungnya, mekanisme pengambilan keputusan akan berubah. Pengambilan kebijakan penting seperti mengisi kekosongan SKPD menjadi lebih cepat karena bisa diproses langsung oleh bupati definitif.
Baca Juga: Polusi di Kota Bogor Memburuk, Bakar Sampah Sembarangan Didenda Rp10 Juta
Dengan demikian, kondisi ini diharapkan bisa memaksimalkan sisa masa jabatan yang ada. Diperkirakan, pada bulan September hingga Oktober, kekosongan jabatan itu bisa terisi.
“Mekanismenya jadi berubah, yang tadinya perlu izin ke Kemendagri bisa diproses langsung dan beberapa pengambilan kebijakan prosesnya bisa berjalan lebih cepat,” tandas Rudy.(*)
Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto