GUNUNG SINDUR-RADAR BOGOR, Sebanyak 903 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapatkan remisi umum memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8).
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengakui, remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Narapidana Lapas Paledang ‘Berkeliaran’ di Alun-Alun Kota Bogor
“Rinciannya RU-1 pengurangan sebanyak 14 orang. Namun, hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada Hari Kemerdekaan,” ucapnya.
Mujiarto menambahkan, ada 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda.
Adapun rincian besaran penerima rincian remisi 1 bulan sebanyak 72 orang, 2 bulan sebanyak 105 orang, 3 bulan sebanyak 167 orang.
Sementara itu, remisi 4 bulan sebanyak 350 orang, 5 bulan sebanyak 145 orang, dan 6 bulan sekitar 50 orang.
Muji juga menjelaskan, syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Sedangkan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan, terhitung sejak tanggal penahanan.
Baca Juga: 10 Tahun Mati Suri, Gugus Depan Pramuka Lapas Kelas IIA Bogor Dibangunkan Lagi
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” katanya.(*)
Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto