radar bogor

Ini Dia Penyumbang Polusi di Kota Bogor, Dampak Kegiatan Proyek

proyek Jembatan Otista sumbang polusi
Aktivitas pekerja proyek penggantian Jembatan Otista di Kota Bogor. (Radar Bogor/Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengundang sejumlah pakar dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB University dan Centre for Climate Risk and Opportunity Management in Southeast Asia Pasific (CCROM-SEAP) untuk menggelar rapat koordinasi terkait penanganan polusi pada Rabu (16/8/2023).

Baca Juga : Polusi di Kota Bogor Memburuk, Bakar Sampah Sembarangan Didenda Rp10 Juta

Rapat yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Bogor tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab turunnya kualitas udara di Kota Bogor serta menentukan solusi yang akan dipilih Pemerintah Kota.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Bima menyebut turunnya kualitas udara di Kota Bogor disebabkan sejumlah faktor, salah satunya ialah maraknya proyek pembangunan yang tengah gencar dilakukan beberapa bulan terakhir.

“Angka polusi udara hari ini naik termasuk ke golongan merah. Setelah kami lakukan kajian singkat kondisi ini disebabkan juga oleh partikel debu akibat kegiatan proyek seperti pembangunan jalur pedestrian, jembatan otista dan proyek lainnya,” ujar Bima saat ditemui Radar Bogor.

Polusi juga disebabkan hujan yang tidak kunjung turun dalam beberapa waktu terakhir. Bima menyebut polusi juga datang dari wilayah barat Kabupaten Bogor yang tertiup angin ke Kota Bogor.

Di samping itu terdapat pula faktor internal dari Kota Bohor yaitu maraknya pembakaran sampah dan ban yang dilakukan masyarakay untuk diambil kawatnya.

Merespons kondisi ini, Bima bakal menginstruksikan pihak pekerja di proyek-proyek untuk terus melakukan penyemprotan air ketika pekerjaan berlangsung untuk meminimalisir timbulnya partikel debu.

Langkah selanjutnya pihaknya akan menegakkan kembali hukum mengenai ketertiban umum dan pengelolaan sampah melalui aktivasi Peraturan Daerah yang mengatur soal itu.

“Di (Perda) itu terdapat sanksi mengenai perilaku bakar sampah sembarangan. Pelakunya bisa didenda Rp10 juta,” ujar Bima

Dirinya juga akan mendorong Satgas Ciliwung untuk senantiasa melakukan pengawasan secara intens mencegah perilaku bakar ban yang kerap ditemukan oleh Satgas Ciliwung.

Baca Juga ; Bima Ajak Emil Patungan Tambah Bus Transpakuan Untuk Atasi Polusi

Kebijakan yang diambil selanjutnya ialah memperketat uji emisi kendaraan yang akan dilakukannya bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor. Ia mengatakan akan menindak mobil-mobil yang kadaluarsa dan menimbulkan emisi berlebihan.

“Saya akan turun ke lapangan bersama Dishub dan Satpol PP agar tidak ada lagi pelanggaran soal pembakaran sampah, emisi yang berlebihan, dan pelanggaran lainnya,” tegas Bima. (fat)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep