radar bogor

Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Ismail Thomas
Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan dalam kasus pemalsuan surat tambang. Foto : jawapos

JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan dalam kasus pemalsuan surat tambang.

Baca Juga : Anggota Komisi V DPR RI Sudewo Diperiksa KPK Atas Dugaan Korupsi Proyek KAI

Menurut pihak Kejaksaan, Ismail Thomas terjerat kasus dugaan dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

Pentapan Ismail Thomas atas kasus pemalsuan surat pertambangan Sendawar Jaya ini diungkapkan oleh pihak Kejaksaan pada Selasa (15/8/2023).

Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa, setelah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tambang, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan.

Menurut Ketut dengan penetapan Ismail Thomas sebagai tersangka, anggota DPR RI dari fraksi PDIP tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).

Adapun isi dari Pasal 9 UU tindak pidana korupsi:

“Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.”

Baca Juga : Dugaan Adanya Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementrian ESDM

Akan tetapi meskipun telah menetapkan dan menangkap Ismail Thomas, namun pihak Kejaksaan masih belum memberikan informasi lebih jauh atas keterlibatannya dalam kasus pemalsuan surat tambang pada mantan Bupati Kutai Barat yang pernah menjabat dua periode tersebut. (net/dis)

Editor : Yosep