radar bogor

Sejumlah Dosen Gelar Pendampingan Sertifikasi Halal pada UMKM di Leuwiliang

Dosen pendamping UPN Veteran Jakarta, UPN Veteran Jawa Timur, dan dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berikan pendampingan sertifikasi halal untuk UMKM Desa Puraseda, Leuwiliang, Jawa Barat, Minggu (6/8).

BOGOR – RADAR BOGOR, Sejumlah dosen dari lintas universitas memberi pendampingan sertifikasi halal untuk produk rumahan pelaku usaha di Desa Puraseda, Leuwiliang, Jawa Barat, Minggu (6/8). Program pengabdian masyarakat ini diikuti beberapa dosen pendamping dari UPN Veteran Jakarta, UPN Veteran Jawa Timur, dan berkolaborasi dengan dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Karena pemateri berasal dari sejumlah kampus, pendampingan dilakukan secara online dalam platform Zoom Cloud Meeting. Materi sertifikasi halal disampaikan oleh Rosalia Dika Agustanti Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Yandi Kurniawan.

Baca Juga: H Rudi Harsa Kawal Kaum Muda Jabar Jadi Generasi Unggul

“Sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain itu, salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal gratis (SEHATI) ialah bahan baku menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan halal. Setelah syarat, terdapat alur pengajuan sertifikat halal. Dimana hal utama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah membuat akun SIHALAL pada website ptsp.halal.go.id,” papar Rosalia.

Dosen Ns. Desmawati dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Prasetio Hadi Pratama dan Adjrina Dawina Putri kemudian memaparkan konsep makanan halal dalam ilmu kesehatan. Lingkup materi yang disampaikan diantaranya integrasi prinsip-prinsip kehalalan dalam pemilihan, persiapan, dan konsumsi makanan untuk mendukung kesehatan secara menyeluruh. Beberapa aspek kunci meliputi aspek nutrisi, kualitas bahan makanan, pencegahan penyakit, kebersihan dan higienis, prinsip biologi dan etika.

Aspek itu masih harus didukung pola makan sehat, penghindaran bahan tertentu, pemberian dan konsumsi yang bijak, pengembangan produk halal dan kesehatan serta pendidikan dan kesadaran. Integrasi konsep makanan halal dalam ilmu kesehatan dapat membantu individu menjalani gaya hidup sehat yang sesuai dengan keyakinan agama serta memastikan aspek nutrisi dan kebersihan terpenuhi.

Baca Juga: Cegah DBD, Indomaret dan Baygon Beri CSR Serta Penyuluhan PSN

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Rena Yulia menyampaikan bahwa terdapat syarat dan perizinan Produk Industri Rumah Tangga. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri rumahan, khususnya untuk produk pangan. Pasalnya, perusahan harus memiliki izin Produksi Pangan Industri dalam Rumah Tangga (PIRT) sebagai jaminan bahwa produk tersebut sudah memenuhi standar yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 perihal Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri dalam Rumah Tangga (SPP-IRT), surat izin sertifikasi pangan akan diberikan pada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut ialah sertifikat tentang penyuluhan keamanan pangan, hasil pemeriksaan sarana produksi pangan telah memenuhi syarat, dan label pangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Yosep/Nurul-Magang