CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Keputusan itu berdasarkan surat edaran Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Nomor: 300.2/11/SE -SDB/BPBD yang berlaku hingga 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Hadapi Musim Kekeringan, Ini Upaya Strategis Perumda Air Minum Tirta Kahuripan
“Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.405-BPBD/2023. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam keadaan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya dalam surat tersebut.
Berlakunya surat tersebut terhitung sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023,”
Menurut Iwan, siaga darurat bencana tersebut berlaku untuk 40 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Untuk itu kepada seluruh perangkat daerah, camat, dan kepala desa atau lurah untuk melakukan antisipasi terhadap situasi darurat bencana.
Selain itu, berdasarkan analisis data BMKG, puncak musim kemarau akan terjadi pada bulan Agustus 2023 ini. Untuk itu, perlu dilakukan upaya penanganan siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu.
Baca Juga: Kekeringan di Bogor Meluas, Puluhan Ribu Warga di 12 Kecamatan Kesulitan Air
“Caranya dengan mengerahkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pembiayaan-pembiayaan yang tersedia, sehingga mampu meminimalisir dampak bencana,” sambung Iwan salam surat tersebut.(*)
Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto