radar bogor

Alokasikan Tunjangan untuk 106.227 Guru Madrasah Non-ASN

Ilustrasi Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dibukanya kembali program inpassing atau penyetaraan guru madrasah bersertifikat non-ASN menjadi angin segar. Pasalnya, program itu terakhir dibuka pada 2011. Kementerian Agama (Kemenag) sudah memiliki data detail guru-guru non-ASN yang eligible atau layak mengajukan penyetaraan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan, data yang mereka pegang sudah by name by address. “Ada 106.227 guru,” katanya tadi malam (13/8). Dia berharap para guru tersebut bersiap sejak sekarang.

Baca Juga: Buka Pengajuan PPPK, Pegawai Non ASN Dinilai Memiliki Keunggulan

Zain menjelaskan, jadwal pengajuan inpassing sedang digodok. Dia berharap para guru lebih dahulu melengkapi seluruh dokumen. Khususnya sertifikat pendidik yang sudah diraih. Sebab, sertifikat itu adalah syarat mutlak untuk inpassing.

“Guru harus update statusnya di laman Simpatika Kemenag dulu,” tuturnya.

Dengan demikian, saat masa pendaftaran inpassing dibuka, para guru bisa mendaftar dengan lancar. Sistem di Simpatika saat ini sedang ditingkatkan.

Tujuannya, penyaluran tunjangan profesi guru untuk yang sudah penyetaraan benar-benar kepada sosok yang memenuhi kriteria.

Zain menegaskan, dibukanya kembali program inpassing merupakan wujud penghargaan pemerintah kepada guru-guru madrasah.

Dia menjelaskan, sekitar 85 persen madrasah di Indonesia adalah swasta. Termasuk guru-guru madrasah non-ASN yang sudah bersertifikat itu juga berada di sekolah swasta. Harapannya bisa berdampak pada penghasilan guru.

Seperti diketahui, pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tidak hanya untuk guru-guru ASN yang sudah memiliki sertifikat profesi. Tetapi, juga untuk guru-guru non-ASN yang memenuhi syarat.

Selama belum mengikuti proses inpassing atau penyetaraan, besaran TPG untuk guru non-ASN hanya Rp 1,5 juta/bulan. Tetapi, bagi yang sudah lolos inpassing, besaran TPG menyesuaikan penyetaraan pangkat dan golongan layaknya guru ASN.

Sebagai landasan pelaksanaan inpassing atau penyetaraan itu, Kemenag telah mengeluarkan petunjuk teknis pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan ASN yang bersertifikat pendidikan 2023. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani berharap proses inpassing tersebut bisa tuntas tahun ini.

Di dalam pedoman atau petunjuk teknis itu, diatur secara detail perhitungan skor angka kredit sebagai dasar penyetaraan pangkat dan golongan. Guru non-ASN dengan angka kredit 100 sampai 149 disetarakan dengan guru ASN pangkat penata muda dan golongan III-a.

Kemudian, raihan angka kredit 150 sampai 199 disetarakan penata muda tingkat I dan golongan III-b. Terakhir, raihan angka kredit 200 sampai 299 disetarakan dengan pangkat penata dan golongan III-c.

Baca Juga: DPR Segera Sahkan RUU ASN, Honorer Bisa Jadi Tenaga PPPK

Angka kredit itu didapat dari beberapa penilaian. Antara lain, guru dengan ijazah S-1 atau D-IV otomatis mendapatkan skor 100 poin. Kemudian, kepemilikan sertifikat pendidik mendapatkan skor 2 poin. Lalu, masa kerja juga mendapatkan skor dengan formulasi perhitungan yang cukup detail.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto