TENJO-RADAR BOGOR, Satpol PP Kecamatan Tenjo memberikan teguran ke pemilik galian tanah merah di Desa Singabraja. Lantaran kegiatan tersebut tidak memiliki izin apapun.
Truk pembawa tanah merah sering melintasi jalan desa. aktivitas galian disebut baru berjalan selama dua bulan.
Baca Juga: 11 Perempuan Diduga PSK Terjaring Satpol PP di Cibinong
“Mengenai galian, sudah kami cek dan dilakukan penindakan berupa teguran. Karena memang kewenangan kami hanya sebatas teguran saja,” ungkap Plt Kanit Satpol PP Tenjo Muhamad Soleh, Minggu (13/8).
Dia juga akan meneruskan terkait segala persyaratan yang harus ditempuh pengelola galian.
“Kami menegaskan peraturan Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Jelas di situ diterangkan bahwa yang merusak lingkungan jelas tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Soleh mengakui, galian tersebut memang belum punya surat perizinan dari dinas maupun provinsi. Mereka menggali tanah merah dan dibuang ke wilayah Tangerang.
Ia tak menampik, kegiatan galian tanah merah itu kerap kucing-kucingan dengan petugas. Ketika pihaknya ke lokasi, para pegawai galian kosong. Tak jarang, mereka beralasan tak ada kegiatan apapun.
Baca Juga: Terciduk Jual Minuman Beralkohol, Kafe di Bogor Tengah Disegel Satpol PP
“Untuk teguran berupa lisan sudah tiga kali. Teguran tertulis juga sudah. Artinya, memang ketika kegiatan masih berlangsung, kita lanjutkan dan buatkan surat berita acara yang disampaikan ke Mako (Satpol PP),” kata Soleh.
Menurutnya, kewenangan untuk menutup dan menyegel ada di Satpol PP Kabupaten Bogor. Pihaknya di tingkat kecamatan hanya memberikan teguran dan meneruskan laporan ke tingkat kabupaten.(*)
Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto