BOGOR-RADAR BOGOR, Tiang dan kabel semrawut masih jadi masalah yang belum dapat diselesaikan di sejumlah daerah, termasuk Kota Bogor. Tidak sulit rasanya untuk menemukan fenomena kabel semrawut ini. Karena, kabel-kabel yang tak beraturan itu tampak menghiasi hampir di seluruh sisi kota.
Baca Juga :Hati-hati, Lokasi Kota Bogor Ini Penuh dengan Tiang dan Kabel Semrawut
Misalnya di sepanjang Jalan Raya Bogor, Jalan Abdullah bin Nuh, Jalan Pajajaran, Jalan Pancasan, Jalan Achmad Sobana, Jalan Pandu Raya, Jalan Tumenggung Wiradiredja, Simpang Pomad, Simpang Jambu Dua, Simpang Yasmin, dan wilayah lainnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, kabel semrawut menjuntai dan tiang yang miring terjadi karena minimnya perawatan yang dilakukan oleh oknum-oknum provider.
Hal itu pun menjadi sorotan pihaknya dalam dua bulan terakhir. Kabel dan tiang yang membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki jadi sasaran eksekusinya.
“Langkah yang kami ambil saat ini ialah menghubungi pemilik utilitas dan memberikan waktu untuk mereka memperbaiki dan melakukan perapihan melalui grouping. Namun jika tidak ada tindakan maka kami putuskan kabelnya dan dicabut tiangnya,” ucap Rena saat ditemui Radar Bogor di Kecamatan Bogor Utara, Jumat (11/8/2023).
Dirinya menyebut, selama dua bulan terakhir pihaknya sudah mencabut 15 tiang utilitas yang membahayakan dan menggunting puluhan kabel semrawut dari sejumlah wilayah. Di antaranya Jalan Tumenggung Wiradiredja, Jalan Pancasan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Abdullah bin Nuh, dan Jalan Kapten Yusuf.
Selain gencar melakukan penertiban utilitas, Pemerintah Kota Bogor juga telah menjalin nota kesepakatan (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Melalui MoU ini, Dinas PUPR menjalin perjanjian kerja sama sehingga hak dan kewajiban dari provider dapat dipertegas.
Rena mengungkapkan, ke depan, Pemkot Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur soal utilitas. Perda ini akan mengatur penataan utilitas di berbagai wilayah.
Baca Juga : Bahayakan Warga, Tiang Miring di Bogor Selatan Dieksekusi Dinas PUPR
“Nanti diatur wilayah mana yang menerapkan kabel tanam di bawah tanah (ducting) dan wilayah yang menerapkan sistem tiang bersama. Perda ini juga mengatur secara rinci hak, kewajiban, fungsi pengawasan dari provider sehingga Pemkot Bogor memiliki dasar hukumnya,” jelas Rena.
Perda ini juga mengatur soal sanksi yang dibebankan pada pihak provider yang melanggar dan tidak rutin melakukan perawatan pada utilitas yang dipasang. (fat)
Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep