radar bogor

Harga Gula Dinaikan Oleh Pemerintah Jadi Rp14.500/Kg

Ilustrasi Harga Gula
Ilustrasi Gula

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah resmi menaikan harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp14.500/kg, serta Rp15.500/kg untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpentil dan Perbatasan (3TP).

Baca Juga : Awal Agustus, Harga Cabai, Beras Hingga Gula Alami Kenaikan

Keputusan menaikan harga gula itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Selain di tingkat konsumen, harga gula tingkat produsen juga naik jadi Rp 12.500 per kilogram.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, keputusan untuk menaikan harga acuan sebesar Rp1.000/kg tersebut, telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.

“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief dalam keterangannya Rabu (9/8/2023).

Dia juga mengatakan bahwa kenaikan harga gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini.

Arief meminta agar harga gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 12.500/kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin. Ia mengatakan hal itu sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang meminta harga pangan di tingkat produsen baik.

“Lalu harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini,” ucap Arief.

“Harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri,” tambahnya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen berharap implementasi Perbadan ini dapat mendorong harga di tingkat petani agar mencapai harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut harga lelang gula saat ini masih berada di bawah HAP dengan kisaran harga dari Rp 12.040 per kg hingga Rp 12.394 per kg.

APTRI mengusulkan agar angka kenaikan dari HAP di lapangan di kisaran 5 sampai 10 persen dan dengan begitu para petani dapat semakin terpacu untuk berproduksi.

Baca Juga : Bakti Sosial, Iluni 98 SMA Rimba Madya Berbagi Sembako dan Santunan

Adapun berdasarkan Prognosa Badan Pangan Nasional, neraca komoditas gula sebagian masih dipenuhi dari luar. Kebutuhan gula konsumsi nasional saat ini sebesar 3,39 juta ton per tahun, sementara perkiraan produksi gula nasional tahun 2023 sebesar 2,7 juta ton.

Untuk kondisi harga gula konsumsi, berdasarkan Panel Harga Pangan NFA, kondisi harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen per 7 Agustus 2023 berada di harga Rp14.658 per kg. (net)

Editor : Yosep