radar bogor

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ini Sosok Hakim MA yang Batalkan Vonisnya

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo lolis dari vonis hukuman mati.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga : Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Akun Instagram Anaknya Diserbu Netizen

Oleh karenanya, vonis hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dianulir alias dibatalkan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa petang kemarin.

Sobandi menyampaikan, dari 5 majelis hakim yang memutuskan kasasi Ferdy Sambo, dua di antaranya menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi tersebut.

Namun, tiga majelis hakim lainnya justru mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, sehingga putusan pun diambil berdasarkan suara terbanyak.

“Yaitu anggota majelis dua, Jupriyadi dan anggota majelis tiga, Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Lantas, siapa para hakim yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo? Berikut informasinya.

Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

1. Suhadi

Saat ini, Suhadi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI. Diketahui, Suhadi merupakan hakim agung berpengalaman yang dilantik sejak 9 November 2011.

Sebelumnya, Suhandi menjadi Panitera MA dan pernah menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007. Ia lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.

Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat Suhadi. Antara lain Jubir MA, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

2. Suharto

Suharto ialah hakim agung di kamar pidana. Selain bersidang, Suharto juga mendapatkan tugas tambahan menjadi jubir MA menggantikan Andi Samsan Nganro.

Suharto juga pernah menjabat Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tahun 2016, Hakim Tinggi PT Makassar sejak November 2013, dan menjadi Hakim Tipikor di pengadilan yang sama sejak Juli 2015. Ia menjadi hakim agung sejak 2021, setelah mengikuti 4 seleksi hakim agung sebelum dinyatakan lolos.

Baca Juga ; Kalah Suara, Dua Hakim MA Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

3. Yohanes Priyana

Yohanes Priyana dilantik sebagai hakim Agung pada Oktober 2021. Ia pernah bertugas di PN Blitar dan beberapa Pengadilan di seluruh Indonesia.

Sarjana hukum Yohanes diselesaikan di universitas jenderal soedirman dan magister diperoleh di hukum keperdataan UGM. Yohanes sekarang menjabat hakim agung kamar pidana MA. (net/dis)

Editor : Yosep