JAKARTA-RADAR BOGOR, Pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi semakin dipermudah oleh Korlantas Polri. Khususnya untuk golongan SIM C, uji praktek pemerolehan SIM sudah menghapus metode zig-zag dan angka 8.
Sebagai gantinya, Korlantas Polri menerapkan metode letter S sebagai pengujian yang lebih rasional. Penyesuaian metode pengujian ini berlaku sejak 7 Agustus 2023.
Metode Pembayaran Pembuatan SIM
Pihak Korlantas Polri kini membuat trobosan bagus, yaitu pembayaran biaya pembuatan SIM yang tak lagi dibayarkan secara tunai. Untuk mencegah kecurangan, Polri kini menerima pembayaran pembuatan SIM secara cashless atau non-tunai.
Baca Juga: Kontingen Pramuka Indonesia Dievakuasi ke Universitas Wonkwang, Hindari Topan Khanun
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM baru untuk golongan SIM C yang dibebankan pada calon pengendara ialah Rp 100 ribu dan Rp 120 ribu untuk biaya pembuatan SIM A.
“Itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibawa ke bank,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Satpas Polda Metro Jaya, Jumat (4/8).
Yusri menegaskan bahwa pembayaran cashless terkait pembuatan SIM dapat dibayarkan melalui Bank BRI yang tersedia di seluruh Satpas.
“Ada yang menanyakan ke saya ‘Pak Yus bikin SIM C kok Rp 200.000?’ Saya bilang ‘Apa saja Rp 200.000?’, dia jawab ‘Rp 100.000 bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi’,” ujar Yusri.
Terdapat Biaya Tambahan Tes Kesehatan dan Psikologi
Yusri mengatakan, pembuatan SIM baru 2023 memiliki sejumlah persyaratan lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Ia menegaskan bahwa surat doker umum tidak berlaku untuk persyaratan bikin SIM baru.
“Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp 200.000 ke kami, Rp 100.000 masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank,” tutur Yusri.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Korsel, Jokowi Minta Kontingen Pramuka Indonesia Pulang Cepat
Bikin Baru dan Perpanjang SIM Online
Yusri menyarankan agar masyarakat mengunduh aplikasi SINAR atau Digital Korlantas Polri untuk mengakses layanan penerbitan SIM baru dan perpanjang SIM.
Sementara untuk perpanjangan STNK, dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
“Perpanjangan nanti akan kami kirim SIM-nya itu ke rumah, tidak perlu datang lagi ke kantor polisi,” ucap Yusri.
Polri menginovasikan metode pembayaran menjadi cashless agar taka da lagi polisi-polisi nakal yang melakukan pungli. Yusri mengatakan stigma masyarakat terhadap polisi harus diperbaiki.
“Biar hilang persepsinya image masyarakat ini kalau datang ke kantor polisi, pertama buang waktu, kedua nanti ketemu anggota yang nakal,” jelas Yusri.
“Semua tentang pengurusan kepolisian, sudah ada di Super Apps, download aja di situ, jadi mudah,” tukasnya. (net)
Editor: Yosep/Nurul-Magang