radar bogor

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Richard Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Richard Eliezer.(Dok. Jawa Pos)

BOGOR-RADAR BOGOR, Eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharad E telah bebas bersyarat. Richard sebelumnya menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.

Richard oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis 1,5 tahun penjara. Richard telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terhindar Hukuman Mati, Mahfud MD Hormati Putusan MA

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti dikonfirmasi, Selasa (8/8).

Richard Eliezer, lanjut Rika, kini tidak lagi berstatus narapidana. Namun, Richard kini menjadi klien pemasyatakatan.

“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” ucap Rika.

Cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas, bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Dalam kasusnya, Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Richard divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Februari 2023 lalu.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu (15/8).

Vonis 1,5 tahun penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan. Selain itu, status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Richard Elizer juga diterima atau dikabulkan.

Baca Juga: Tolak Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ingin Divonis Seperti Richard Eliezer

Majelis Hakim berpandangan meski Richard bukan pelaku utama, dia juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

Vonis terhadap Richard sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto