radar bogor

167 Bacaleg Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat

Simulasi yang digelar di KPU Kabupaten Bogor menjelang Pemilu 2024. (Radar Bogor/Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, KPU Kabupaten Bogor mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor. Hasilnya, dari total sebanyak 971 bacaleg, 167 diantaranya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan legislatif (pileg) 2024.

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Herry Setiawan mengatakan, hal itu berdasarkan hasil vermin perbaikan pada 31 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: 67 Bacaleg di Kota Bogor Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Tenggat Waktu

“Hasilnya 803 memenuhi syarat dan 167 bacaleg tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Senin (7/8).

Meski demikian, kata dia, bagi yang tidak memenuhi syarat, masih dapat melengkapi persyaratan dengan memenuhi kekurangan dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI.

Perbaikan administrasi bagi yang tidak memenuhi syarat itu tertuang dalam surat keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Nomor 996 tahun 2023.

Dalam pedoman teknis nomor 996 tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023.

Setelah itu, KPU Kabupaten Bogor akan kembali melakukan vermin persyaratan bacaleg tidak memenuhi syarat dan berkas bacaleg baru yang diusulkan parpol melalui Silon KPU.

“Setelah divermin, berkas bacaleg tersebut akan ditetapkan sebagai DCS untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023,” terang Herry.

Pihaknya berharap partai peserta Pemilu 2024 dapat segera melengkapi atau salah unggah berkas bacaleg yang baru.

Baca Juga: Puluhan Bacaleg Bogor Masih Menjabat di Instansi Pemerintahan, Terancam Dicoret

Selain itu, parpol juga diharapkan untuk memastikan berkas pengunduran diri bacaleg di lembaga yang dilarang ikut kontestasi pemilu harus sudah berbentuk surat keputusan dari pimpinan lembaga tersebut.

“Kami sangat berharap agar berkas bacaleg di semua parpol lengkap dan MS. Kami melayani penuh konsultasi, supervisi dan asistensi kepada parpol terkait berkas bacaleg. Sesuai dengan tagline KPU Melayani,” tandas Herry.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto