BOGOR-RADAR BOGOR, Sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Pangrango, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, disegel Satpol PP Kota Bogor pada Sabtu (5/8/2023) dini hari.
Baca Juga : Kreativitas Bank Sampah Unit Raja 007 Curugmekar, Cegah Banjir Dapat Cuan
Penyegelan dilakukan lantaran kafe tersebut terbukti menjual minuman beralkohol (Minol) dengan kadar lebih dari 5 persen atau termasuk dalam golongan B dan C.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya menemukan 18 botol minuman beralkohol jenis B dan C.
Selain itu pihaknya juga tidak menemukan surat izin operasional kafe tersebut. Kafe tersebut kemudian disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari.
“Kafe ini sudah dua kali sudah kami sidak. Pada sidak pertama, mereka juga terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C lalu kami segel. Ternyata sekarang ditemukan lagi walaupun jumlahnya tidak banyak. Tapi tetap kami segel untuk memberikan efek jera,” ungkap Asep. (fat)
Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep