radar bogor

Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak, Bareskrim Geledah Al Zaytun

Panji Gumilang
penangguhan penahanan Panji Gumilang ditolak Bareskrim Polri.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang. Dengan ditolaknya permohonan itu, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tetap ditahan untuk proses penegakkan hukum lebih lanjut.

Baca Juga : 4 Alasan Polri Langsung Tahan Panji Gumilang

Untuk mendalami kasus yang menjadikan Panji Gumilang tersangka penistaan agama tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan lokasi Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Terkait penolakan penangguhan tahanan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan memang merupakan hak dari para tersangka.

Namun Polri menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” tutupnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan usia kliennya saat ini mencapai 77 tahun.

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak Panji (Panji Gumilang) ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini,” ujar Hendra.

Selain penangguhan penahanan, kata Hendra, tim kuasa hukum juga bakal mengajukan praperadilan. Namun, ia masih belum bisa memastikan kapan praperadilan akan diajukan.

Sedangkan penggerebekan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Al Zaytun, untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Brigjen Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” lanjutnya.

Brigjen Djuhandhani mengatakan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga : Ma’ruf Amin Sebut Penangkapan Panji Gumilang Jawab Keresahan Masyarakat

Kendati begitu, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.

“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” imbuhnya. (net/dis)

Editor : Yosep