radar bogor

Bawaslu Sebut Kegiatan Dokter Rayendra Melanggar Administratif Pilkada

Bawaslu soal kegiatan Dokter Rayendra
Bawaslu putuskan kegiatan Dokter Rayendra melanggar administrasi pilkada.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Dokter Rayendra alias Raendi Rayendra, saat melakukan kegiatan di RW 08, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dianggap sebuah pelanggaran.

Baca Juga : Buntut Dugaan Pelanggaran Dokter Rayendra, Bawaslu Bakal Panggil Panwascam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor saat ini sudah memutuskan kegiatan Dokter Rayendra yang diwarnai bagi-bagi minyak goreng dan pengumpulan KK itu sebagai pelanggaran.

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya mengatakan, saat ini kasus laporan dugaan pelanggaran Dokter Rayendra sudah selesai ditangani.

“Sudah (selesai) ditangani laporan dugaan pelanggaran pemilihannya. Singkatnya dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran administratif pemilihan (Pilkada) bukan Pemilu,” kata Firman Wijaya, Jumat (4/8/2023).

Menurut dia, karena terlapor bukan peserta Pemilu 2024, sehingga yang di pakai dalam dugaan pelanggaran tersebut adalah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Kemudian, dilanjutkan Anggota Bawaslu Kota Bogor ini, memang berdasarkan hasil klarifikasi dari pelapor dan saksi, secara formil peristiwanya ada, yakni sosialisasi tanpa pemberitahuan ke Pengawas Pemilu.

Meski begitu, untuk secara materil, karena fakta hukumnya tahapan pemilihan di Kota Bogor belum dimulai, sehingga belum bisa ditindak.

Baca Juga : Bakal Dipanggil Bawaslu, Tim Rayendra Center Bilang Begini

“Namun kami mengimbau, kepada siapapun yang melakukan sosialisasi terkait Pemilu dan atau Pilkada, agar mengurus perizinan ke pihak kepolisian dan memberitahukannya ke Pengawas Pemilu,” ucap dia.

Sedangkan, untuk dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum setempat saat kegiatan Dokter Rayendra, fakta hukumnya sudah dilaporkan oleh pelapor atas nama Nurhayati kepada Polresta. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep