BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memberikan update terbaru terkait hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif atau Bacaleg sementara pada Pemilu 2024 di Kota Bogor.
Baca Juga : Masuk Injury Time, 5 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Bogor
Dari 795 Bacaleg yang tercatat, sebanyak 67 Bacaleg atau 8 persennya yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) mengikuti atau maju jadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 Kota Bogor.
Hal ini terungkap saat KPU Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemberian berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang berlangsung di kantornya, baru-baru ini.
“Dari hasil vermin (verifikasi administrasi) yang kami lakukan di masa perbaikan, terdapat 67 Bacaleg masih berstatus BMS,” kata Ketua Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
“Nah, itu kami sampaikan kepada seluruh Parpol, agar segera melengkapi dan memperbaiki sampai maksimal di tanggal 11 Agustus,” ucap dia.
Karena, menurut Samsudin, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dari tanggal 6-11 Agustus itu merupakan masa pencermatan penyusunan DCS.
Di mana, pada masa ini Parpol masih dapat melakukan proses perbaikan berkas para Bacaleg yang berstatus BMS.
“Termasuk, masih bisa juga melakukan penggantian Bacaleg, mengganti nomor urut, dan memindahkan Caleg dari satu Dapil ke Dapil lain, sepanjang dalam satu tingkatan pemilihan,” katanya.
Atas hal itu, Samsudin berharap agar para Bacaleg dapat sesegera mungkin memperbaiki persyaratan yang masih berstatus BMS.
Baca Juga : Bekali Bacaleg Gelora Kota Bogor, Miing Bagito Ingatkan Ini
“Karena apabila hingga tanggal 11 Parpol tidak juga memperbaiki atau mengganti (67 Bacaleg berstatus BMS), maka Caleg yang bersangkutan langsung berstatus TMS (tidak memenuhi syarat),” imbuh dia.
Selain itu, namanya tidak akan ada atau muncul saat pengumuman DCS yang akan diumumkan di tanggal 19-23 Agustus 2023. (ded)