JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang kembali dilakukan. Rencananya Selasa (1/8/2023) akan dilakukan pemanggilan kedua.
Baca Juga : Panji Gumilang Ancam Gugat, Ridwan Kamil Tak Peduli. Saya Wajib Bela Umat!
Panji Gumilang bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus penistaan agama dan Polri ancam jemput paksa bila mangkir panggilan kedua.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal melakukan upaya jemput paksa jika Panji Gumilang kembali tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan, tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Diketahui, aturan ini tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Sebagai informasi, sedianya, Panji Gumilang diperiksa pada Kamis (27/7/2023) lalu. Namun, Panji tidak hadir. Pihak kuasa hukum menyerahkan surat dokter yang menyatakan Panji sakit.
Baca Juga : Al-Qur’an Disamakan dengan Koran, Panji Gumilang Kembali Bikin Publik Marah
Djuhandhani menyebut, surat dokter yang diberikan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik. Atas dasar itulah penyidik melayangkan surat panggilan kedua untuk Panji Gumilang.
“Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami layangkan panggilan kedua,” pungkasnya. (net/dis)
Editor ; Yosep