25 radar bogor

TikTok Sambut Baik Revisi Peraturan Kemendag Dengan Terapkan Pajak Berbelanja

tiktokshop
Tiktok Shop kembali jual beli dan tidak mengikuti aturan pemerintah

JAKARTA – RADAR BOGOR, TikTok, platform media sosial yang saat ini memiliki fungsi sebagai platform belanja online di Indonesia.

Maraknya kegiatan belanja online membuat pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk menerapkan biaya pajak berbelanja dalam transaksi belanja online.

Rencana penambahan biaya pajak tersebut akan tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.

Sebagai salah satu platform yang menyediakan jasa pembelanjaan online, TikTok menyambut baik rencana pemerintah atas penerapan biaya pajak dalam transaksi belanja online.

“Kami sambut baik revisi peraturan Kemendag. Jadi semangat yang kita bawa ini juga didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM),” ungkap Anggini Setiawan, Head of Communication TikTok Indonesia, Kamis (27/7) di Jakarta.

Baca Juga: Anggotanya Tewas Tertembak di Cikeas, Densus 88 Pastikan Bukan Pembunuhan

Selain itu, Head of Communication TikTok Indonesia tersebut akui siap menjalankan segala kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah pada revisi Permendag tersebut.

“Kami juga siap untuk tunduk dan patuh terhadap segala peraturannya. Kami percaya semangat pemerintah di sini untuk memberikan kesempatan bersama bagi semua platform untuk berinovasi dan juga melayani pasar,” ucapnya.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menyampaikan sedikit isi dari revisi Permendag 50/2020 tersebut. Ia menyebut bahwa akan ada kebijakan penambahan pajak dalam transaksi belanja online.

“Penyelenggaraan promosi UMKM harus sama dengan usaha lainnya harus ada perizinannya, bayar pajaknya, kalau barang masuk harus ada izinnya, pajaknya,” ungkap Zulhas, Selasa (25/7).

“Kewajiban perizinan berusaha (harus) sama dengan yang lain, kalau beda nanti bisa memukul UMKM kita,” sambungnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka

Zulhas menyampaikan bahwa kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia mengungkapkan bahwa Permendag tersebut akan segera diberlakukan dalam transaksi belanja online untuk seluruh platform digital.

“Sekarang tinggal harmonisasi di Kemenkumham, sudah dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus (2023) mendatang,” ucapnya.

“Jadi kalau harmonisasi sudah selesai, semua tanda tangan paraf, kirim surat presiden, selesai, jadi dia,” sambungnya. (dis)

Editor: Yosep/Nurul-Magang