CIGUDEG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Cigudeg sudah mengeluarkan tiga kali surat teguran terhadap Kepala Desa Banyuresmi. Aalasannya, ia tidak pernah ngantor hanya karena tak punya rumah di sana.
“Jadi Kades Banyuresmi memang sudah kami berikan tiga kali teguran, pertama pada Juli 2022, Oktober 2022 dan terbaru di Februari 2023,” ungkap Kasi Pemerintahan Kecamatan Cigudeg Herry Yusuf, Kamis (13/7).
Baca Juga: Diterpa Hoaks Bawa Perempuan ke Hotel, Begini Penjelasan Kades Gorowong
Herry menjelaskan, hal itu juga atas dasar laporan dari masyarakat yang menuntut kades mundur.
“Mundur belum, tapi kalau secara aturan, kepala desa yang tidak masuk kantor selama 6 bulan berturut-turut ada sanksi dan alasan dia tidak ke kantor karena tak memiliki rumah di wilayah desa,” jelasnya.
Dampaknya, program kegiatan di desa menjadi terhambat. Pihak Kecaamatan Cigudeg bakal mencarik solusi agar masalah ini cepat selesai.
“Tuntutan warga dan RT RW meminta mundur, tapi kami berikan waktu dalam satu bulan dan menyertakan surat pernyataan Kepala Desa Banyuresmi,” kata Herry.
Warga memang menuntut pengunduran diri dari kades tersebut. Selain itu, warga juga menuntut terkait Dana Desa (DD) yang belum terealisasi.
Menurut Ketua RW 05 Kampung Ciawi, Upen, saat rapat berlangsung, kekacauan terjadi di lingkungan desa karena ketidakjelasan mengenai kades tersebut.
“Selama 3 tahun tidak ada bagusnya. Saya sekaligus yang mewakili RT dan RW sudah rapat membahas rapat,” kata Upen.
Baca Juga: Warga Cipaku Temukan Mayat Bayi di TPU Gunung Gadung
Upen menegaskan, masyarakat menuntut kepala desa untuk mundur dari jabatannya. Warga merasa warga jadi korban.
“Kalau kepala desa ingin maju terus, saya sendiri terpaksa yang mundur menjadi ketua RW,” ancamnya.(*)
Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto