JAKARTA-RADAR BOGOR, Meski masih menuai penolakan, Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan bakal disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 Selasa (11/7/2023).
Baca Juga : Tuai Banyak Penolakan, RUU Kesehatan Tetap Dibawa Pada Sidang Paripurna DPR RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, RUU Kesehatan akan disahkan rapat paripurna yang digelar hari ini.
“Hari paripurna itu kan cuma tiap Selasa dan Kamis, itu kira-kira,” kata Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Dasco mengatakan, pimpinan sudah menggelar rapat pimpinan (Rapim) serta dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pengesahan RUU Kesehatan pada minggu lalu. Rapim dan Bamus itu menyepakati bahwa RUU Kesehatan akan diparipurnakan dalam waktu dekat.
“Jadi untuk RUU kesehatan memang Minggu lalu sudah di-Rapim dan di-Bamuskan akan dipertimbangkan untuk dibawa ke paripurna terdekat. Nah, paripurna terdekatnya ini nanti akan ditentukan tanggalnya,” ucap Dasco.
Menurut Dasco, pimpinan DPR bakal kembali menggelar Rapim dan Bamus untuk menentukan kepastian pengesahan RUU Kesehatan.
“Kemungkinan setelah Rapim dan Bamus lagi, karena ada beberapa materi yang harus diparipurnakan. Ini namanya di DPR ini kan fluktuatif ya, per dinamika, nah kita belum tahu jadwal untuk Rapim dan Bamus nah itu kapan lagi,” pungkas Dasco.
Baca Juga : RUU Kesehatan Ancam Kriminalisasi Nakes, PDGI Gelar Aksi Damai
Pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Kesehatan sudah dilakukan, pada Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah pada 19 Juni 2023 lalu. Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyetujui RUU Kesehatan berlanjut ke tahap pengesahan sebagai undang-undang melalui mekanisme Rapat Paripurna.
Dari total sembilan fraksi, sebanyak empat fraksi antara lain PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan. Tiga fraksi lain yaitu Golkar, Nasdem, dan PKB menyetujui dengan catatan. Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan. (jpg)
Editor : Yosep