CIBINONG – RADAR BOGOR, Sejumlah warga Rumpin melapor ke Polres Bogor atas dugaan penipuan jasa travel umroh. Hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 60 lebih warga yang menjadi korban seorang oknum sebuah perusahaan travel.
Baca Juga : Hari Bhayangkara Ke-77, Pemkab Bogor Apresiasi Sinergi Polres Bogor Dalam Pembangunan
Sunardi, perwakilan para korban travel umroh mengaku telah melapor ke Polres Bogor bersama dengan sejumlah korban lainnya pada Senin (10/7/2023) lalu.
“Kami melaporkan oknum marketing yang mengumpulkan biaya umroh, karena sejak mendaftar 2020 sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucapnya kepada Radar Bogor Selasa (11/7/2023).
Menurut Sunardi, ada lebih dari 60 orang warga Rumpin yang menjadi korban oknum tersebut termasuk orang tua dan sanak saudaranya.
Sebagian besar para korban telah melunasi pembayaran sebesar Rp32 juta. Namun, oknum tersebut diduga tidak menyetorkan uang calon jemaah ke pihak travel umroh.
Hal itu juga berdasarkan keterangan pihak travel setelah para korban menanyakan nasib mereka yang berharap bisa pergi ke tanah suci.
“Sudah sering dijanjikan untuk diberangkatkan, bahkan oknum itu katanya siap memberikan rumah dan tanahnya sebagai ganti rugi,” tuturnya.
Baca Juga : Kapolri Mutasi Besar-besaran Perwira Tinggi Polri, Kapolres Bogor Ikut Diganti
Dari hasil laporan ke Polres Bogor, para korban warga Rumpin diarahkan membuat surat kuasa serta mengumpulkan bukti-bukti pembayaran. Setelah itu, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Cibinong sebagai kasus perdata.
“Karena jemaah kompak ingin uangnya dikembalikan, alhasil, harus membuat laporan ke pengadilan,” tukas Sunardi. (cok)
Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep