radar bogor

Tolak Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ingin Divonis Seperti Richard Eliezer

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Dianggap Mempersulit Persidangan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal masih terus berupaya agar vonis hukumannya diringankan, saat ini dirinya tengah menunggu hasil putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Baca Juga : 34 Tower BTS Belum Berizin, Diskominfo Minta Satpol PP Turun Tangan

Pengacara Ricky, Erman Umar meminta kliennya bisa dilepaskan dari sangkaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Sekalipun tetap dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan diharapkan bisa lebih rendah.

“Setidaknya hukuman Ricky Rizal sama dengan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan,” kata Erman kepada wartawan, Senin (10/7).

Erman berharap Majelis Hakim Agung membaca berkas Kasasi dengan seksama, dimulai dari berkas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Memori Kasasi agar putusan yang dijatuhkan benar,benar akurat, tepat, adil sesuai fakta-fakta persidangan. Dia tak ingin vonis ini hanya memuaskan sebagian publik berdasarkan persepsi sepihak. 

“Majelis Hakim Agung dalam memutuskan Perkara Ricky Rizal ini diharapkan bersikap mandiri dan tidak terpengaruh dari pihak manapun,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Ricky tetap dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ricky Rizal dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Mulyanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 13 tahun penjara terhadap Ricky dikuatkan pada tingkat banding.

Baca Juga : KCD Periksa Laporan Pelanggaran PPDB SMA, Siswa Bisa Dicoret Meski Sudah Daftar Ulang

“Memori banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Mulyanto. (jpg)

Editor : Yosep/Fauzan PKL