radar bogor

KCD Periksa Laporan Pelanggaran PPDB SMA, Siswa Bisa Dicoret Meski Sudah Daftar Ulang

Ilustrasi PPDB SMA
Ilustrasi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah II sudah menerima paling sedikitnya 17 laporan dugaan pelanggaran pada proses PPDB untuk jalur zonasi tingkat SMA.

Baca Juga : Ramai Aduan PPDB SMAN 1 Bogor, KCD Berikan Tanggapan Begini

“Sekitar 17 laporan dugaan pelanggaran PPDB SMA yang masuk, ini laporan via WA. Laporan via WA itu kan harus didalami dulu ya, nanti kita catat dulu (yang dilaporkan). Saat dia daftar ulang, kita cek kebenaran laporan itu,” kata Kepala KCD Pendidikan Jawa Barat Wilayah II, Asep Sudarsono.

Menurut dia, dari laporan yang masuk tentunya harus ditelusuri dan dibuktikan kebenarannya apakah datanya sesuai dengan apa yang didaftarkan melalui sistem PPDB atau tidak.

“Kita ke sekolah untuk cek apa betul atau tidak ya, karena kalau data kita kan berbasis IT ya, kita cek karena mereka mengupload data, pengumuman juga berbasis data,” ucap dia.

Asep Sudarsono juga akan melakukan pengecekan berlapis pada siswa yang nantinya dinyatakan lolos PPDB. “Nanti kita cek keaslian data mereka ketika masuk (SMA). Kalau kita cek secara keseluruhan kan terlalu banyak, yang masuk saja, kalau melanggar aturan ya dicoret langsung,” tegas dia.

Dijelaskannya, pengumuman kelulusan PPDB SMA dilakukan hari ini Senin (10/7/2023). Sedangkan untuk proses daftar ulang sendiri dijadwalkan 11-12 Juli 2023.

“Setelah mereka masuk kan harus kumpulkan data aslinya, sekarang baru via online. Kalau online kan bisa diruba-rubah, kalau asli nanti ketahuan,” ucap dia.

“Misalkan ada laporan si A diduga melanggar, kita akan cek, jangan sampai cuma kata orang lalu mereka kita diskualifikasi, kan gitu. Kita kumpulkan data, kita cek keasliannya kalau ternyata ini palsu, ya sudah itu mah (kita coret),” sambung dia.

Dijelaskan Asep, aturan untuk melakukan diskualifikasi sudah tertuang surat tanggung jawab pada saat pendaftaran pertama yakni dengan menyerahkan data yang benar. “Jadi kita cek kebenaran laporan itu ketika siswa daftar ulang,” ucap dia.

Asep mengungkapkan, pada saat pendaftaran ulang hingga menjelang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dicek satu per satu. “Kita cek satu-satu, mungkin dua pekan ke depan,” papar dia.

Sehingga tak menutup kemungkinan, ketika calon siswa sudah mengikuti MPLS namun terbukti melakukan kecurangan akan dicoret. “Ya (itu) konsekuensi melakukan kesalahan harus ada,” tegas dia.

Menurut dia, sebenarnya tujuan penerapan sistem zonasi agar tidak ada sekolah favorit. Di mana, pada tahun pertama tidak ada kasus pindah kartu keluarga (KK), tahun kedua mungkin setelah mengetahui aturan bahwa syarat zonasi adalah KK dan KTP, maka mereka mengakali itu.

“Tahun ketiga, makin banyak lagi. Jadi kita usulkan ke Pak Wali kota bahwa PPDB zonasi ditinjau lagi lah,” ungkapnya.

Baca Juga : Pelanggaran PPDB, Inspektorat Telusuri Oknum ASN yang Terlibat

Sejauh ini, Asep menambahkan di Jawa Barat sudah ada kepala sekolah yang diberhentikan, hingga ada keterlibatan operator yang bermain.

“Yang di bawah kewenangan kita, tahun 2019 sudah ada kepala sekolah yabg diberhentikan, di Bogor tidak ada (tapi) ditempat lain ada, di Bekasi pernah ada,” tukas dia. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep