SUKAJAYA-RADAR BOGOR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menanggapi temuan Ombudsman pada penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya.
Dari temuan ombudsman, tidak ada sanksi yang diberikan ke Pemkab Bogor. Namun, terdapat saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor.
Baca Juga: Intip Suasana Perumahan Terjangkau di Selatan Kota Bogor
“Saran korektif ini pun ditujukan tidak cuman pada Pemkab Bogor, tetapi juga ada dua instansi lainnya, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kanwil BPN Jawa Barat, serta kepada PTPN VIII selaku pemilik lahan,” kata Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah saat dihubungi Radar Bogor, Senin (10/7).
Pemkab Bogor, kata dia, harus melakukan verifikasi faktual atas daftar nominatif penerima huntap. Lantaran ada beberapa huntap yang sudah terbangun, dan terbagikan, namun tidak dihuni oleh para korban.
Selain itu, Pemkab Bogor juga disarankan membentuk tim terpadu untuk dapat melihat persoalan huntap secara menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak.
Saran lainnya, Pemkab Bogor harus melakukan pengamanan atas aset berupa lahan yang telah diberikan PTPN VIII agar pemanfaatan lahan tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan huntap dan fasilitas pendukung lainnya.
“Kita menilai, laporan hasil pemeriksaan ombudsman itu lebih kepada upaya untuk mempercepat penyediaan huntap bagi korban bencana alam, dan sekali lagi di LHP tersebut tidak ada sanksi namun komisi Ombudsman memberikan saran korektif,” jelas Dede.
Menurutnya, salah satu penyebab terlambatnya ketersediaan lahan huntap yang juga jadi temuan ombudsman adalah berdasarkan aspirasi para korban.
Selain kendala anggaran, para korban juga keberatan apabila huntap seluruhnya dibangun di lahan eks PTPN VIII khususnya di Desa Cigudeg dan Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg.
“Sehingga Pemkab Bogor berupaya untuk mencarikan lahan yang berada di wilayah desa masing-masing,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penyediaan huntap bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya.
Oleh karena itu, masih terdapat sekitar 2.000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020.
Baca Juga: Sehari 28 Titik Bencana di Kota Bogor, Pohon Tumbang Hingga Rumah Ambruk
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya menyebut, temuan itu berdasarkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI.
“Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap,” terangnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Jumat (7/7) lalu.(*)
Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto