Jakarta-Radar Bogor, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf saat ini sedang menempuh proses Kasasi, hal itu dilakukaan setelah pengajuan pengurangan hukuman ditingkat banding gagal, Kuat Ma’ruf Meminta agar dirinya bisa dibebaskan.
Baca Juga : BRI Juara Tunggal dari Indonesia, Sabet Sustainable Finance Awards 2023
“Kami tetap meminta Kuat Ma’ruf divonis bebas,” kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Senin (10/7).
Irwan mengatakan, permintaan itu didasarkan pada hasil proses persidangan. Tim kuasa hukum menilai jika Kuat tidak terbukti secara eksplisit merencanakan atau ikut serta dalam pembunuhan Yosua.
“Fakta persidangan tidak ada bukti yang secara terang menunjukan adanya keterlibatan KM pada peristiwa di Duren Tiga,” jelasnya.
Sebemumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Kuat tetap dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Kuat Ma’ruf dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Abdul Fattah dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat dikuatkan pada tingkat banding.
Baca Juga : Gempa Bumi Tektonik Guncang Kabupaten Bandung, Segini Kekuatannya
“Memori banding dari penasihat hukum Kuat Ma’ruf harus dikesampingan. Putusan terdakwa Kuat Ma’ruf telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Abdul Fattah. (jpg)
Editor : Yosep/Fauzan PKL