BOGOR-RADAR BOGOR, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan bukti resmi dari kepolisian bahwa kita tidak pernah memiliki catatan kepolisian seperti melakukan kejahatan/melanggar hukum.
SKCK biasa dipergunakan untuk syarat melamar pekerjaan pada perusahaan swasta maupun negeri. Selain itu, SKCK juga dapat digunakan untuk pengajuan visa jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Korlantas Polri Usulkan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi yang ada di daerah kalian. Dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain melakukan secara offline, bisa juga mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Masa berlaku SKCK sendiri selama enam bulan sejak diterbitkan, sehingga perlu dilakukan perpanjangan agar surat itu tetap aktif dan dapat digunakan.
Dikutip dari laman samsatkeliling.info, berikut merupakan cara perpanjang SKCK online dengan mudah dan anti ribet.
- Siapkan lembar SKCK yang ingin diperpanjang
- Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id/
- Klik ‘Menu’
- Isi formulir dengan lengkap
- Unggah foto lampiran rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili bagi yang belum meiliki rumus sidik jari.
- Dapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran SKCK melalui Bank BRI/tunai.
- Cetak tanda bukti untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perpanjangan SKCK saat ini dikenakan Rp30 ribu rupiah.
Editor: Imam Rahmanto