BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini tengah disibukan dengan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Beberapa rencana pun telah disiapkan untuk merencanakan proses pengembangan kawasan ekonomi baru.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengaku, revisi RTRW Kabupaten Bogor memang saat ini sudah kembali masuk dalam pembahasan di provinsi. “Sedang dalam menanggapi evaluasi dan masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat,” kata Suryanto.
Ia menyebutkan revisi RTRW Kabupaten Bogor ditargetkan selesai pada tahun ini sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bagi daerah yang sedang menyusun RTRW agar selesai tahun 2023 ini, itu edaran Kemendagri,” paparnya.
Percepatan RTRW itu, lanjut Suryanto, akan diintegrasikan ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029.
Sebelumnya, pada tahun 2020 Pemkab Bogor telah melakukan penelaahan tentang Perda 11 Tahun 2016 ini apakah masih relevan digunakan atau tidak.
“Karena setelah itu terkendala aturan cipta kerja, maka di tahun ini kembali melaksanakan diskusi konsultasi publik ke dua penyusun revisi RTRW,” ungkapnya.
Rencana revisi perda RTRW juga sempat menjadi sorotan tajam Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. Ia meminta agar Pemkab Bogor untuk terus mendukung sektor pertanian, dalam rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rudy mengatakan bahwa saat ini ketersediaan sawah di Kabupaten Bogor, terus menyusut karena massifnya pembangunan.
Ia mengaku tidak ingin lahan pertanian yang saat ini terdata sekitar 45 ribu hektar, kembali berkurang hanya untuk memberi ruang kepada investor perumahan maupun dunia usaha lainnya.
“Jadi kita ingin melindungi dunia pertanian, investor juga terakomodir. Jadi banyak kepentingan yang harus melewati kajian matang dalam merevisi perda ini. Jika terburu-buru, nantinya kita akan terjebak,” kata Rudy.
Menurut dia, sebelum dibahas di dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor, DPRD ingin melihat kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).
“Usulan untuk dibahas sudah masuk ke DPRD. Tapi kami belum masukkan ke perubahan Program Pembentukan Legislasi Daerah (Propemperda) 2023. Karena kami ingin lihat dulu draf revisi Perta RTRW-nya,” kata Rudy di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia menginginkan, hasil dengar pendapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Bogor, dikaji secara matang untuk masuk ke draf rancangan perubahan. Bagi Rudy, revisi Perda RTRW tidak perlu dilakukan tergesa-gesa.
“Sesuai aturan, DPRD harus membahas usulan rancangan perda 10 hari setelah diterima dari eksekutif. Maka itu, belum kami masukkan ke Propemperda, karena kami tidak ingin tergesa-gesa,” kata dia. (*)
Editor : Yosep