BOGOR–RADAR BOGOR, Polemik antara Komite Warga Sentul City (KWSC) dan PT Sentul City Tbk kembali ramai diperbincangkan. Hal itu terkait pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City dan penarikan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).
KWSC menagih putusan pengadilan untuk segera eksekusi melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong I A.
Baca Juga: DPRD Bakal Panggil Sentul City, Imbas Banjir Lumpur di Karang Tengah
Lantaran dua putusan tersebut belum dieksekusi, KWSC menyebut warganya masih dibebankan BPPL. Hingga saat ini, baik PT Sentul City maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berpekara dalam putusan itu tidak segera menjalankan putusan secara sukarela.
Oleh karena itu, KWSC pun mengajukan permohonan eksekusi terhadap kedua putusan itu ke Pengadilan Negeri Cibinong dan PTUN Bandung agar segera mengeluarkan penetapan dan putusannya dieksekusi.
Head Legal PT Sentul City, Faisal Farhan menerangkan, pihaknya sudah menjalankan dengan sukarela atas dua putusan pengadilan tadi sejak tahun 2021. Menurutnya, tuduhan bahwa tidak menjalankan putusan pengadilan sangat tidak benar.
“Kami sudah jalankan putusan pengadilan itu, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Cibinong yang keluar tanggal 14 Juni 2023. Kami sudah tidak menagih BPPL kepada pihak yang berperkara, dalam hal ini tiga orang,” elaknya.
“Artinya, bukan komunitas atau golongan, tapi perorangan yang berperkara. Karena kalau seseorang mewakili banyak orang, itu aturannya. Kedua, penyerahan PSU, itu kami siap lakukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor,” sambung Farhan, Jumat (7/7).
Farhan berdalih, dalam penetapan yang dikeluarkan oleh PN Cibinong dengan nomor 8/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi Jo No.285/Pdt.G/2016 Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020 pada 14 Juni 2023 perihal gugatan terhadap pihaknya yang sudah berkekuatan hukum tetap, salah satunya disebutkan bahwa pada prinsipnya putusan itu berlaku atau hanya mengikat pada para pihak yang tercantum dalam putusan tersebut atau yang berperkara.
Sedangkan, dalam perkara nomor 285/Pdt.G/2016/PN. Cbi Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020, KWSC selaku pemohon eksekusi hanyalah bagian dari warga perumahan Sentul City yang tidak mewakili seluruh warga perumahan Sentul City, baik tergabung dalam paguyuban atau pun tidak.
Oleh karena itu, menurut Farhan, dictum ke 3 putusan MA Nomor 3415 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018 tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga yang ada di Kawasan Sentul City.
Baca Juga: Warga Karang Tengah Diterjang Banjir Lumpur, Dekat Aktivitas Sentul City
“Artinya sudah tidak ada lagi tagihan kepada pihak yang berperkara yang sesuai dengan putusan pengadilan, kita sudah jalankan putusan dan penetapan pengadilan. Semua yang berperkara di pengadilan dengan kami, itu sudah nol rupiah. Jadi jangan dibalik-balik, buktinya kami taat hukum dan patuh terhadap Undang-Undang,” tandasnya lagi.(*)
Reporter: Hendi Novian
Editor: Imam Rahmanto