radar bogor

Ketua DPRD Bogor Minta Perbup Moratorium Toko Modern Dievaluasi

Dua Minimarket di bangun berdekatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (11/1/2022). Foto : Hendi Novian
Dua Minimarket di bangun berdekatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (11/1/2022). Foto : Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Pemkab Bogor mengevaluasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Moratorium Nomor 63 Tahun 2017 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko modern.

Menurutnya, perbup tersebut seharusnya bisa menjadi batasan bagi pengusaha, namun dengan tetap memberikan kesempatan investor berusaha di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Minimarket di Cigombong Dibobol Maling, Rokok dan Obat-obatan Raib

“Pemkab Bogor tentunya harus segera mengkaji kembali efektivitas perbup tersebut. Kita tidak memberikan keleluasaan, tapi kita juga memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi,” ujarnya, Jumat (7/7).

Seiring berkembangnya zaman, tentu perkembangan dunia tidak dapat dihindari, termasuk di Kabupaten Bogor.

Munculnya toko-toko modern saat ini, menurutnya tidak sedikit memberikan kemudahan serta manfaat bagi masyarakat. Meski begitu, ada sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang juga harus difikirkan keberlangsungannya.

“Ini bukan masalah perbup ini harus dihilangkan atau tidak, tetapi bagaimana cara kita untuk mengkaji dan mengevaluasi dan dianalisa oleh para pemangku kebijakan yang ada,” terang Rudy.

Untuk diketahui, perbup moratorium tentang Toko Modern atau minimarket telah berlaku sejak tahun 2017.

Perbup tersebut berlaku di 20 kecamatan di Kabupaten Bogor yakni, Kecamatan Cibinong, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede , Gunung Sindur, Kemang, Cibungbulang, Ciampea, Kemang.

Kemudian Kecamatan Parung, Cisarua, Tajurhalang, Klapanunggal, Ciomas, Leuwiliang, Megamendung, Ciawi, Sukaraja dan Kecamatan Pamijahan.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 1.047 minimarket yang tersebar di Kabupaten Bogor hingga tahun 2022.

Baca Juga: Bisa Gunakan Nama Pribadi Pada Plat Nomor Kendaraan, Korlantas: Bayar 500 Juta

Meskipun Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Moratorium penerbitan izin usaha toko modern sejak 2017 lalu, namun minimarket masih tetap menjamur.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto