25 radar bogor

Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tidak Lagi Wajib Protokol Kesehatan

Penumpang menunggu KA Pangrango Bogor-Sukabumi di Stasiun Bogor. (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sudah tidak diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bima Arya Bebaskan Warga Tanpa Masker

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kondisi Covid-19 di Indonesia dan dunia sudah mengarah lebih baik. Badan Kesehatan Dunia juga telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Kondisi sekarang menjadi momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19,” kata Wiku.

Dia menambahkan, SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Dalam surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid.

Anjuran pertama yakni tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus. Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.

Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Baca Juga: KAI Cabut Aturan Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik Kereta Api

Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat.

Perlindungan itu melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19. (*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto