radar bogor

Ribuan Miras Hasil Razia Warung Kelontongan di Bogor Dimusnahkan

Miras
Pemusnahan ribuan botol miras di halaman kantor Satpol PP Kota Bogor, Rabu (7/6/2023). DEDE/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memusnahkan ribuan botol miras di halaman kantornya pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga : Aplikasi Lapak On, Mudahkan Warga Bayar Pajak

Ribuan botol miras ini didapat dari hasil razia yang dilakukan ke sejumlah warung kelontong hingga kafe yang tersebar di Kota Bogor.

“Jadi ini merupakan barang sitaan berupa minuman beralkohol yang diedarkan di Kota Bogor tanpa izin. (Disita) dari periode April sampai Juni 2023,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, dari total 1.845 botol miras sebanyak 945 di antaranya dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat, sedangkan 664 botol miras dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Demak, sebenarnya pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk menjual miras. Selama, penjualan dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.

“Kita tidak melarang, tapi kami mengatur mana tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol,” ucap dia.

“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor,” lanjut Kepala Satpol PP.

Baca Juga : Dituntut 7,6 Tahun, Ibu Tukul Berharap Vonis Hakim Bisa Lebih Ringan

“(Dan yang lebih penting) Kalau memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja,” ujar Demak.

Ditambahkan Demak, dari ribuan botol miras yang berhasil disita, beberapa tempat usaha diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin. (ded)