25 radar bogor

Perumda Transpakuan Kota Bogor Dituntut Bayar Gaji Karyawan Rp21 Miliar

Mantan karyawan Perumda Transpakuan Kota Bogor yang menuntut pembayaran gaji senilai Rp21 miliar. (Radar Bogor/Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung baru-baru ini mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan oleh 39 mantan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor.

Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah, PDJT Kota Bogor yang saat ini berganti nama menjadi Perumda Transpakuan Kota Bogor, harus membayar ganti rugi terkait gaji ke-39 mantan karyawannya senilai Rp21 miliar.

Baca Juga: Dishub Ajukan Tarif BisKita Untuk Pelajar dan Lansia di Bawah Rp4 Ribu

Kuasa hukum dari 39 mantan karyawan PDJT, Roy Sianipar mengatakan, putusan ganti rugi itu jauh lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan senilai Rp35 miliar.

Meski begitu, ke-39 mantan karyawan PDJT telah menerima putusan hakim dan menunggu iktikad baik dari perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu untuk melaksanakan amar putusan tersebut.

“Hasil putusannya keluar per tanggal 31 Mei 2023 kemarin dan harus membayar Rp21 miliar,” kata Roy Sianipar.

Menurut dia, ada dua amar putusan yang dibacakan pihak pengadilan. Pertama, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan ke-39 mantan karyawan PDJT Kota Bogor.

Kedua, memerintahkan Perumda Transpakuan Kota Bogor untuk membayar tunai dan seketika, totalnya Rp21 miliar lebih.

“Ini adalah tuntutan yang dikabulkan oleh majelis,” ucap Roy.

Adapun, dijelaskan Roy Sianipar, kasus ini bermula ketika 39 karyawan PDJT Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan terhitung sejak Januari – April 2017.

Menurut dia, berbagai upaya mediasi pun dilakukan, namun tak ada titik temu. Hingga akhirnya, mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.

Baca Juga: Hari Pertama Bertarif, BisKita Transpakuan Lebih Sepi

“Hasil ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarganya masing-masing yang kurang lebih tujuh tahun menuntut hak-haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun,” ungkap dia.

Roy Sianipar menambahkan, dengan hasil ini Perumda Transpakuan Kota Bogor diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Nanti kita tunggu apakah putusan ini diterima atau ditolak oleh tergugat. Kalau menerima artinya putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berlakulah amar putusan itu,” beber dia

“Namun apabila mengajukan kasasi maka harus kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Tentunya kita siap untuk meladeni jika memang tergugat mengambil upaya hukum lainnya,” sambung Roy Sianipar.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim angkat suara terkait hasil keputusan Majelis PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan 39 mantan karyawan PDJT Kota Bogor.

Menurut Dedie Rachim, atas putusan ganti rugi senilai Rp21 miliar tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Sebagai bapaknya BUMD ya tentu kita juga berkeinginan juga melakukan langkah-langkah, misalnya kasasi,” kata Dedie Rachim.

“(Untuk apa?) supaya menguatkan keputusan akhir sampai inkrah dari Peradilan Hubungan Industrial itu,” sambung dia.

Semisal, dilanjutkan Dedie Rachim, dari hasil putusan yang sudah dikeluarkan PHI Bandung, dimungkinkan ada poin-poin yang belum kuat.

Baca Juga: Nunggak Gaji Karyawan PDJT Rp 2,5 Miliar, Komisi II DPRD Kota Bogor Semprot Perumda Trans Pakuan

Sehingga, hal itu akan pihaknya kuatkan lagi sampai nanti inkrah, dan keputusan inkrah itu yang akan dijadikan dasar bagi pihaknya untuk mengambil kebijakan.

“Jadi itu yang kita dorong justru, dari pada berandai-andai kita disalahkan secara hukum, mengeluarkan duit salah, tidak mengeluarkan duit salah, sekarang (kita tunggu saja secara resmi) apa keputusan peradilan hukum industrialnya,” pungkas dia.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto