25 radar bogor

Heboh! Perumahan Khusus Janda, Gratis Tapi Ada Syaratnya…

Perumahan Khusus Janda

PASURUAN-RADAR BOGOR, Media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi soal perumahan khusus janda. Informasi tersebut diunggah pemilik akun Instagram @ikipandaan.

Baca Juga : Lagi, Tembok Perumahan Roboh, Jalan Sempat Tertutup Longsoran

Perumahan khusus janda tersebut berada di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur.

Perumahan khusus Janda itu sendiri diberi nama Arbain, dibangun pada 2001 oleh seorang pengusaha sarang burung wallet bernama Hanif Kamaluddin.

Nama Arbain diambil dari Bahasa Arab yang berarti empat puluh, perumahan tersebut tersedia sebanyak 40 unit dengan tipe 36.

Rumah tersebut terdapat 2 kamar dan 1 kamar mandi yang bisa ditempati oleh para janda yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi.

Para janda yang menempati perumahan tersebut pun tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, ada beberapa syarat dan selesi bagi para janda yang ingin tinggal di perumahan janda ini.

Bahkan pemilik perumahan khusus janda tersebut akan membagikan secara gratis beras di setiap dua bulan, tak hanya itu pemilik akan memberikan hadiah khususnya di acara-acara besar keagamaan.

Baca Juga : Seorang Ibu di Perumahan Mewah Legenda Wisata Gugat Tetangganya, Ini Penyebabnya

Lantas, apa syarat untuk bisa lolos seleksi dan mendapatkan satu rumah Janda tersebut? Dikutip dari akun @ikipandaan berikut syarat dan peraturan yang harus dipenuhi untuk :

  1. Pemohon wajib membawa surat keterangan bahwa dirinya adalah seorang janda, wajib menyertakan KTP dan KK.
  2. Pemohon wajib menyertakan surat kematian suami maupun akta cerai sebagai bukti berstatus janda.
  3. Pengurus akan mengecek ketersediaan unit, hingga menelusuri asal-usul janda yang mengajukan permohonan tempat tinggal.
  4. Janda yang memiliki anak akan diprioritaskan.
  5. Jika anak-anak para janda yang telah tinggal di perumahan Arbain menikah, maka mereka harus keluar dari perumahan Arbain.
  6. Jika penghuni rumah Arbain telah menikah kembali, maka wajib keluar dari perumahan Arbain.
  7. Seluruh penghuni wajib berpakaian sopan dan menjaga tata tertib.
  8. Batas beraktifitas maksimal pukul 22.00 WIB, sehingga tidak ada penghuni yang bebas keluar masuk perumahan.
  9. Bagi pekerja, tidak boleh mengambil shift malam karena gerbang utama perumahan akan ditutup.

(net/dis)

Editor : Yosep