CIAWI-RADAR BOGOR, Polisi meringkus dua pemuda di kawasan Puncak, Ciawi. Keduanya diduga menjual dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin berupa tramadol dan eksimer.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat memaparkan, kedua pelaku, AA (23) dan AM (20), ditangkap di wilayah Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay
Agus memaparkan, penangkapan kedua pemuda itu berawal dari informasi masyarakat tentang praktik jual beli obat daftar G tanpa izin edar.
“Kami cek dan benar ada praktik jual beli obat terlarang itu,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pemuda itu berupa 4 lembar tramadol dan dua bungkus plastik kecil Eximer siap edar.
“Keduanya masih periksa untuk mendalami pemasok obat tersebut,” tukasnya. (*)
Reporter: Arif Al Fajar
Editor: Imam Rahmanto