25 radar bogor

PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, Bisa Dipecat

Ilustrasi penerimaan CPNS Kemenhub
Ilustrasi penerimaan CPNS Kemenhub

JAKARTA-RADAR BOGOR, PNS perempuan dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat bersifat konkret. Bahkan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga : Siap-Siap! Gaji PNS Naik, Diumumkan 16 Agustus 2023

Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS perempuan adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” tulis pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui keterangan resminya, Sabtu (3/6/2023).

Larangan mengenai PNS perempuan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi ‘Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat’.

Sebelumnya, BKN membolehkan ASN pria melakukan poligami, namun bagi PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta seperti dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023).

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yan telah ditetapkan.

Baca Juga : Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS Sedang Digodok

Syarat alternatif terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Syarat kumulatif yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. (jpg)

Editor : Yosep