25 radar bogor

Beredar Kwitansi Setoran Parkir Berlogo Dishub di Puncak, Legal atau Pungli?

kwitansi Parkir di Puncak

CISARUA-RADAR BOGOR, Bagi yang sering berlibur ke kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor sudah tidak asing dengan keberadaan tukang parkir liar.

Baca Juga : Tidak Hanya Jalan, Jembatan Ikonik di Puncak Dua Juga Harus Dibangun

Tidak sedikit pula tukang parkir liar di Puncak ini getok harga. Paling sering di kawasan Puncak Mas dan kebun teh Gunung Mas.

Hingga saat ini, belum ada penindakan secara komperhensif terhadap para tukang parkir liar tersebut. Bahkan oknum tukang parkir liar yang getok harga tak pernah mendapat sanksi tegas. Hanya mendapatkan teguran dan buat surat pernyataan, lalu dilepas kembali.

Belum usai permasalahan tersebut, kini muncul permasalahan baru. Kwitansi mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, lengkap dengan tanda tangan dan stempel beredar di Puncak.

Dalam kwitansi berlogo Dishub Kabupaten Bogor itu, para tukang parkir liar di Kawasan Puncak menyetorkan sejumlah uang kepada dishub.

Kwitansi bukti bayar berlogo Dishub Kabupaten Bogor itu, beredar luas di para pengelola rest area sepajang Jalan Raya Puncak.

Kwitansi bertuliskan restribusi parkir ini, diberikan kepada pengelola rest area setelah membayar Rp200.000 Ribu.

Selain logo Dinas Perhubungan Kabupaten, dalam kwitansi itu tertera tandatangan kolektor dan penanggungjawab serta stempel UPT Perhubungan wilayah Ciawi.

Dikonfirmasi, Kepala UPT Perhubungan wilayah Ciawi, Iwan berdalih, kwitansi dengan logo dan stempel Dinas Perhubungan bukanlah produknya. “Itu bukan Kwitansi dari kami,”katanya kepada Radar Bogor.

Iwan menyebut tidak pernah memungut restribusi berkaitan dengan parkir di rest area di kawasan Puncak. “Tidak ada restribusi parkir di semua rest area di Jalan Raya Puncak, mungkin Dishub provinsi,” dalihnya.

Baca Juga : Nyaris Tumbang, PJU di Jalan Raya Puncak Ini Bahayakan Pengendara

Sementara itu, Rizaldi warga Cisarua membeberkan, selain beredar kwitansi pembayaran restribusi parkir yang berlogo Dishub itu, parkir liar disepanjang Jalur Puncak semakin menjamur akibatnya kemacetan tak kunjung selesai.

“Iya parkir liar dibahu Jalur Puncak itu mengakibatkan kemacetan keluar masuk kendaraan terutama disepanjang jalur utama tepatnya pintu masuk Pasar Cisarua,” ungkapnya. Soal kwitansi tersebut, hingga saat ini belum ada tindakan dari UPT atau pun pemda. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep